Utamakan Keselamatan Warga, Pilkades di Kabupaten Serang Diundur
PATRON.ID – SERANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akhirnya memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang semula dijadwalkan pada 11 Juli dibatalkan atau diundur pada 1 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan itu dibuat usai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, melakukan rapat koordinasi bersama Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang di Aula KH. Syam’un, di lingkungan Puspemkab Serang, Kota Serang, Jum’at (2/7/2021).
Hadir pada rakor tersebut, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Nanang Supriatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Agus Sukmayadi, dan perwakilan dari Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Cilegon, dan Kodim 0602/Serang.
Entus menjelaskan, alasan menunda pesta demokrasi tingkat desa tersebut demi keselamatan masyarakat Kabupaten Serang. Serta melihat situasi perkembangan covid-19 di wilayah Kabupaten Serang cenderung naik.
Kemudian adanya kebijakan pemerintah pusat yaitu Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali terhitung tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
“Khususnya daerah tingkat kerawanannya tinggi salah satunya Kabupaten Serang yang ada di level 3 (zona orange). Maka kondisi ini harus disikapi dengan baik sepenuh hati oleh pemerintah daerah, untuk kepentingan keselamatan masyarakat Pilkades serentak tahun 2021 yang semula tanggal 11 Juli kita undur menjadi tanggal 1 Agustus,” terang Entus.
Ketua Tim Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang ini mengatakan, tidak akan mengulang tahapan yang sudah dilaksanakan meski ada kebijakan pengunduruan pelaksanaan pilkades yang diikuti sebanyak 144 desa itu.
”Kita hanya tinggal dua tahapan lagi yaitu masa kampanye, hari tenang dan hari pencoblosan. Jadi, dengan berbagai pertimbangan yang sudah konfrehensif pilkades diundur menjadi tanggal 1 Agustus,” kata dia.
Mantan BKD Kabupaten Serang ini mengakui, keputusan diundur pelaksanaan pilkades menjadi beban bagi para calon kades. Akan tetapi, sama-sama mengetahui jika tetap dilaksanakan akan beresiko sangat tinggi.
”Tapi ini keputusan terbaik, dari pada nanti menjadi klaster baru, klaster pilkades,” ujar Entus.
”Apalagi ini ada ancamam sanksi dari pemerintah pusat kepada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM darurat itu akan dikenakan sanksi, bahkan sampai di berhentikan. Hal ini tidak ingin terjadi di Kabupaten Serang, tidak ingin bupati dan wakil bupati kita kena sanksi akibat penyelenggaraan pilkades yang barangkali tidak mengikuti perkembangan,” sambungnya.
Dengan adanya keputusan tersebut, Entus memastikan akan segera menyampaikan kepada para calon kades melalui panitia pilkades kecamatan dan desa.
”Dengan ditunda, sekarang ada waktu nanti pengisian waktunya ada beberapa PR, seluruh kades harus di vaksin itu menjadi tugas dinkes, kemudian DPMD harus menata ulang tempat pemungutan suara (TPS), kita sebar sebagaimana pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 lalu,” papar Entus.
Sementara Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabpaten Sernag, Nanang Supriatna menambahkan, meski pelaksanaan pilkades diundur namun tetap pada pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
”Untuk setiap TPS maksimal 500 pemilih, tidak boleh lebih, untuk menghindari kerumunan,” ujar Mantan Camat Waringin Kurung ini. [Red/Roy]