PATRON.ID – SERANG | Subadri Ushuludin belum tentu diusung PPP sebagai bakal calon Walikota Serang 2024-2029 meski dirinya telah menerima surat tugas dari DPP PPP Bakal calon (bacalon) Walikota Serang Meski telah mengantongi surat tugas dari DPP PPP.
Perlu diketahui, DPP PPP mengeluarkan surat tugas untuk Subadri Ushuludin dengan nomor 2518/TG/DPP/V/2024 dan diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2024.
Pada surat tugas tersebut, DPP PPP memberikan persetujuan pendahuluan kepada Subadri Ushuludin sebagai bacalon Walikota Serang untuk memenuhi syarat sebagai berikut.
Pertama, Subadri Ushuludin agar membentuk koalisi partai politik yang efektif sesuai syarat minimal pengusungan kepala daerah atau wakil kepala daerah. Kedua, memberdayakan dan melibatkan seluruh kader dan struktur PPP di setiap tingkatan untuk pemenangan.
Bila kedua persyaratan di atas tidak terpenuhi hingga batas waktu sampai tanggal 30 Juni 2024, maka surat tugas tidak berlaku lagi.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC PPP Kota Serang Uhen Zuhaeni HZ mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan surat tugas untuk bacalon Walikota Serang Subadri Ushuludin meski surat tugas dari DPP untuk Subadri Ushuludin sudah terbit.
“Kalau ada surat tugas dari DPP berarti kan saya DPC belum mengeluarkan. Belum mengusulkan. Itu berarti kepentingan DPP untuk mengirim kader terbaiknya untuk nyalon di kota atau wilayah. Secara kebetulan beliau juga sudah mendaftarkan diri, dan sudah mengembalikan di PPP Kota Serang,” jelas dia.
Untuk persyaratan lain-lainnya, kata dia, pihaknya tetap akan melakukan verifikasi data. Setelah itu, DPC PPP akan melakukan komunikasi dengan para bacalon Walikota maupun bacalon Wakil Walikota.
“Apakah para calon ini akan melanjutkan atau tidak. Kalau melanjutkan mari saya akan usulkan ke DPP untuk mendapatkan surat tugas. Surat tugas itu tentu untuk mencari pasangan. Ini yang paling penting,” katanya.
Uhen menjelaskan, mencari pasangan yang dimaksud adalah berkoalisi dengan partai politik (parpol) lain, atau berpasangan dengan bacaalon Walikota atau Wakil Walikota lain.
“Ya bisa saja orang yang daftar ke sini dia punya perahu. Bagi yang belum punya perahu, tentu kita akan pertimbangkan. Bisa saja kalau beliau belum dapat perintahnya kan harus mencari dan ada waktunya,” jelas Uhen.
Namun bila bacalon Walikota atau Wakil Walikota tak kunjung mendapatkan pasangan, maka bisa kemungkinan tidak diperpanjang.
“Kalau setelah mencari dia juga tidak dapat, bisa saja kita perpanjang bisa juga tidak. Berdasarkan evaluasi. Jadi setelah kita berikan surat tugas, ternyata dia tidak laku-laku ngapain diperpanjang,” katanya.
Uhen mengatakan, Subadri Ushuludin telah mengantongi surat tugas dari DPP PPP, maka harus melakukan komunikasi politik dan mencari pasangan.
“Kalau beliau ditugaskan oleh DPP tidak memenuhi dua kriteria itu ya dengan sendirinya,” katanya.
Meski demikian, Uhen mengaku pihaknya akan berjuang untuk melakukan lobi terhadap lawan politik maupun dengan bacalon Walikota atau Wakil Walikota.
“Surat tugasnya sebagai calon walikota. Berarti kita kan melakukan komunikasi untuk mencari calon wakil walikota. Siapa tahu yang mendaftar di PPP itu yang daftar walikota itu pas bisa dipasangkan, bisa se group dengan Pak Subadri. Tapi kalau yang daftar di PPP hanya membutuhkan surat rekomendasi karena dia sudah punya pasangan itu kan pilihan,” katanya.
Serupa dikatakan Ketua Tim Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DPW PPP Banten, Muflikhah. Kata dia, surat tugas untuk Subadri Ushuludin bukan surat rekomendasi sebagai bacalon Walikota Serang, melainkan untuk Subadri Ushuludin selaku kader internal PPP yang mencalonkan diri sebagai bacalon Walikota Serang 2024-2029.
“Jadi bukan rekomendasi. Jadi isi surat tugasnya untuk bisa koalisi dengan partai lain, atau dengan calon lain, karena PPP Kota Serang kan cuma empat kursi, berarti tidak bisa berdiri sendiri. Harus koalisi,” kata Muflikhah, kepada patron.id, usai silaturahmi ke DPC PPP Kota Serang.
“Itu ditugaskan oleh DPP untuk mengadakan koalisi atau mengadakan komunikasi dengan calon yang lain. Karena itu langsung dari DPP ya kita menerima,” imbuhnya.
Muflikhah yang juga Wakil Ketua DPW PPP Provinsi Banten menerangkan, untuk bacalon Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang yang lain yang mendaftar di DPC PPP pun berpeluang mendapatkan surat tugas dari DPP.
“Iya masih. Masih punya peluang yang lain. Ini kan masih proses. Kalau nanti sudah judulnya rekomendasi itu mungkin sudah jadi mengikat. Ini baru surat tugas jadi bisa nanti siapapun mendapat surat tugas,” tegas Muflikhah.
Ia menjelaskan, bacalon Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang yang telah mendaftarkan diri di DPC PPP, tahapan selanjutnya diserahkan ke DPW PPP.
“Tetap proses tahapan. Dari DPC kita kasih kesempatan juga buat mengadakan rapim. Ada tujuh yang daftar, yang mengembalikan yang empat, maka yang empat diproses. Nanti berdasarkan rapat pimpinan di tingkat DPC, nanti hasilnya nanti ke DPW. DPW yang mengajukan ke DPP,” pungkasnya.(Red/Roy)