PATRON.ID – SERANG | Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Serang terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu dijadwalkan akan dilantik pada Selasa 3 September 2024 mendatang.
Pelantikan akan digelar di ruang paripuna DPRD Kota Serang, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Serang Zeka Bachdi mengatakan, agenda pelantikan dewan pemilihan dilaksanakan akan dilakukan pada tanggal 3 September 2024 dan saat ini termasuk sedang menyusun beberapa dokumen sebagai syarat utama pelantikan.
Seperti dokumen daftar penetapan dewan terpilih, surat keputusan (SK) Gubernur Banten, data diri dewan dan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kalau pelantikan dewan yang baru terpilih kemungkinan besar akan kita laksanakan pada tanggal 3 September, karena kita sampai saat ini sedang menyiapkan segala persiapannya, ujar Zeka kepada patron.id di ruang kerjanya, Rabu 7 Agustus 2024.
Berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait agenda pelantikan anggota DPRD sudah bisa dilakukan di bulan Agustus ini, dan paling lambat dilakukan pada 3 September 2024. Seperti anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 sudah dilantik pada 5 Agustus 2024 kemarin.
“Sebenarnya dari pemerintah pusat sudah boleh, kayak di Bandung sekarang sudah pelantikan. Paling lambat itu 3 September. Kemungkinan kita ngambil yang paling lambatnya,” katanya.
Ia menerangkan, alasan pihaknya memilih tanggal di ujung untuk pelantikan dewan lantaran proses penyusunan dokumen masih belum lengkap. Terutama SK Gubernur Banten dan penyerahan validasi LHKPN dewan terpilih.
Verifikasi LHKPN dari KPK, lanjut Zeka, memang membutuhkan waktu lama dikarenakan dokumen itu berasal dari anggota dewan terpilih seluruh Indonesia. Meski demikian ia mengaku hal itu bisa teratasi dengan baik.
“Kalau Kota Serang kan suratnya (SK) bukan dari Walikota tapi dari Gubernur Banten. Dan kita harus persiapkan semuanya dulu, maksimalkan. kemungkinan besar tanggal 3 September kita baru siap. Engga ada masalah juga, yang engga boleh itu lewat dari tanggal 3 September, “jelas Zeka.
“Setahu saya semuanya sudah untuk disiapkan cuma verifikasi balik dari KPK-nya yang ada beberapa yang belum mengembalikan. Bukan salah dari mereka (dewan), tapi di KPK-nya karena di KPK nunggu se-Indonesia. Jadi agak nunggu kita tapi kayaknya semuanya clear lah engga ada masalah,” sambungnya.
Zeka mengatakan apabila dewan tidak menyerahkan LHKPN maka secara otomatis dewan tersebut tidak bisa dilantik. Sebab, LHKPN merupakan syarat wajib yang harus diserahkan oleh calon pejabat negara, salah satunya anggota dewan.
“Engga bisa dilantik. Karena jelas aturan dari Kemendagri aturan dari KPU juga bahwa LKHPN itu adalah syarat mutlak, syarat wajib untuk mereka bisa dilantik. Kalau sampai batas waktu 3 September 2024 itu tidak melengkapi persyaratan LHKPN otomatis dia tidak bisa dilantik,” tegasnya.
Oleh karenanya, ia berharap kepada anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 agar segera menyerahkan verifikasi LHKPN sebagai syarat utama mengikuti pelantikan.
“Jangan sampai merugikan kawan-kawan dewan terpilih lainnya yang sudah berusaha menarik perhatian masyarakat, sudah habis materi, tapi ujung-ujungnya karena persyaratannya belum lengkap diurus oleh mereka engga bisa dilantik, itu merugikan,” katanya.(Red/Roy)