PATRON.ID – SERANG | Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang mengaku prihatin terhadap kasus yang menimpa Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Rabu 30 Juli 2024 kemarin.
Sarnata diduga menggunakan lahan milik Negara dengan mengubahnya menjadi kios-kios dan disewakan kepada para pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf tanpa melalui prosedur yang benar.
“Sebagai pemerintah daerah saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Tentu ini bagi kami satu mencakup yang sangat mendalam. Biarkan masalah ini kita hormati proses hukumnya yang dilakukan oleh pak Kajari di sana, kita sangat hormati,” ujar Nanang saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, di Puspemkot Serang, Kamis 31 Juli 2024.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN), lanjut Nanang, pihaknya sudah menghimbau kepada jajarannya di Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang agar selalu hati-hati dalam membuat kebijakan. Hal ini demi mengurangi persoalan hukum di kemudian hari.
Ia juga menyampaikan bahwa, Pemkot Serang akan memberikan bantuan yang diperlukan. Apakah melalui pendampingan hukumnya, baik Kadisparpora maupun kepada keluarganya.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi hal-hal semacam seperti ini lagi,” ucapnya.
Saat ini, dikatakan Nanang, pihaknya akan menunggu keputusan dari Pengadilan Serang, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, sebelum dinyatakan diputuskan oleh pengadilan.
“Karena ini sudah ditangani oleh pak Kajari tentu kita akan menunggu nanti hasil keputusan di pengadilan. Kan ini kan masih tersangka. Nanti kalau di pengadilan terdakwa,” katanya.
Nanang juga menanggapi terkait jabatan kepala Disparpora yang selalu terjerat kasus hukum. Menurut dia, semua itu bergantung pada personalnya masing-masing. Jangan sampai jabatan kepala Disparpora menjadi momok yang menakutkan.
“Memang di awal-awal dulu pak kadispora tersangkut masalah hukum. Pak kadispora yang kedua masalahnya bukan di dispora yang kedua itu. Yang ketiga kita lihat dulu, kita hormati proses hukum yang dilajukan oleh pak Kajari dan kawan-kawan. Kita semua koperatif apabila diperlukan dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum,” ucap dia.
Langkah Pemkot Serang dalam menangani aset negara yang sudah digunakan dan dibangun kios, kata Nanang, pihaknya sudah menginstruksikan Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan tujuan tersebut melalui APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Bahkan, surat instruksi itu sudah dilayangkan sejak dua minggu sebelumnya, agar permasalahan ini bisa didudukan dengan aturan yang berlaku. Sehingga menghasilkan langkah-langkah konkret yang akan dilakukan oleh Pemkot Serang.
“Nanti dari hasil pemeriksaan tujuan tertentu itu hasilnya seperti apa, baru kita akan melakukan langkah-langkah kongkrit. Karena jangan sampai kita nanti ngambil keputusan malah salah lagi begitu ya,” terangnya.
Sementara, terkait kekosongan jabatan di Kepala Disparpora Kota Serang, Nanang berpendapat bahwa posisi itu akan segera diisi. Apakah jabatan Pelaksana Tugas (Plt) diambil dari posisi sekertaris yang ada di Disparpora, atau pejabat setingkat, atau mungkin pejabat Eselon II yang didudukan sebagai Plt di Disparpora.(Red/Roy)