Sambangi Gedung Kejati, PMII Banten Sebut Pihak Pesantren Hanya Korban
PATRON.ID – SERANG | Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Provinsi Banten mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jl. Raya Pandeglang Km 4, Kota Serang, Banten, Selasa (18/5/2021).
Kedatangan mahasiswa itu ingin menyampaikan terkait kasus korupsi dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020 yang kini masih dalam proses penindakan oleh Kejati Banten. Mereka pun diterima oleh Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto.
Ketua PKC PMII Banten, Ahmad Solahuddin, menyampaikan dukungan terhadap Kejati Banten dalam memberantas korupsi di Tanah Jawara, siapapun oknum dan aktor intelektual yang menyalahgunakan dana hibah pesantren harus ditindak tegas.
“Untuk itu, kami mendukung Kejati Banten dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dari oknum pengelola tersebut, karena kelompok-kelompok pesantren sebagai penerima hibah bisa jadi hanya objek yang dimanfaatkan,” ujar Solahuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima patron.id, Selasa (18/5/2021).
Ia menilai ada oknum dan aktor intelektual pengelola hibah yang diduga melakukan korupsi dana bantuan tersebut. Sehingga kasus ini telah meresahkan masyarakat dan menyudutkan pesantren sebagai pelaku pendidikan agama di Provinsi Banten pada sektor non formal.
“Pemprov Banten sebetulnya sudah tepat memberikan bantuan hibah ke pesantren, karena peran pesantren sangat penting dalam memupuk moral regenerasi di Banten. Tapi apabila prakteknya ada oknum yang diduga memotong dana bantuan tersebut maka hal ini telah menyudutkan dan mengorbankan kiyai-kiyai maupun pesantren,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Jayen ini berharap Pemprov Banten dan DPRD mampu mengevaluasi terkait mekanisme penyaluran dana hibah.
Mulai dari regulasi hingga pelaksanaan teknis sehingga agenda-agenda keumatan tidak terhambat, terlebih mengenai urusan pesantren. [Red/Roy]