NEWS

Rayakan HUT ke-17, Pemkot Serang Hapus Denda PBB

PATRON.ID – SERANG | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang meluncurkan program penghapusan sanksi atau denda administrasi pajak mulai berlaku hari ini, Kamis 1 sampai 31 Agustus 2024.

Hal ini dalam rangka merayakan hari ulang tahun (HUT) Kota Serang ke-17, dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus untuk mengapresiasi warga Kota Serang.

Penghapusan sanksi administrasi pajak ini berdasarkan keputusan Wali Kota Serang No. 900.1.13.1/Kep.157-HUK/2024.

Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, penghapusan sanksi administrasi pajak yang dimulai awal hingga akhir Agustus 2024 sebagai bentuk relaksasi.

“Dalam rangka HUT Kota Serang ke-17 dan HUT RI ke-79, tentunya kita Bapenda mengadakan relaksasi. Bentuk relaksasinya adalah penghapusan denda administrasi pajak mulai dari 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus,” ujar Hari, kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi pajak untuk menumbuhkan tingkat kepatuhan wajib pajak atau WP agar membayar pajak.

Selain itu, kata Hari, untuk membantu pertumbuhan ekonomi, dan kemudian meringankan masyarakat atau wajib pajak Kota Serang, sehingga diharapkan masyarakat bisa berbondong-bondong untuk melunasi pajaknya di Kota Serang.

“Iya tolong dimanfaatkan ya sebaik-baiknya momen ini,” katanya.

Ia menyebutkan, penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk semua jenis pajak daerahnya.

“Semua jenis pajak dendanya kami hapuskan selama 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus,” jelas Hari. Hari mengungkapkan, penghapusan sanksi administrasi pajak ini pernah diberlakukan Bapenda Kota Serang dua tahun yang lalu.

“Kalau berkaca dari beberapa tahun yang lalu ya, karena saya pernah melakukan ini pada saat pandemi Covid-19 yaitu dari sisi perpajakan kita bisa 2-3 kali lipat untuk pembayaran pajak. Dengan memanfaatkan denda di bulan itu,” ungkap dia.

Bahkan, ia menegaskan, penghapusan sanksi administrasi pajak ini berlaku bagi masyarakat wajib pajak yang menunggak berpuluh-puluh tahun yang lalu.

“Semua dihapus. Jadi dari beberapa tahun ke belakang dihapuskan semua di bulan Agustus ini. Jadi manfaatkan momen ini. Jadi ada yang punya tagihan PBB dendanya misalnya dari tahun 1994 gak bayar-bayar, atau tahun berapa dihapus dendanya semuanya,” tegas Hari.

Ia menerangkan, penghapusan sanksi administrasi pajak ini berlaku hanya dendanya saja.

“Gak ada. Batasan. Yang dibayar pokoknya saja,” terangnya.

Bila masyarakat wajib pajak memanfaatkan momen emas ini, maka Bapenda Kota Serang bisa mengeruk pendapatan di atas Rp 4 miliar, dari hasil pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Dari sisi PBB pernah kita ukur. Bisa 2-3 kali lipat. Contoh PBB sekarang sudah mencapai Rp 12 miliar setahun. Per bulannya berarti kan kurang lebih Rp 2 miliaran. Kalau bisa dimanfaatkan program ini bisa meraih atau mendulang Rp 4-5 miliar. Itu dari PBB saja. Karena wajib pajak yang paling banyak dan piutangnya paling banyak memang di PBB,” tandasnya.

Sementara, untuk metode pembayaran pajak bisa melalui channel pembayaran mulai dari Bank BJB, QRIS, BCA virtual account, Tokopedia, Link aja!, Bukalapak, Pos Indonesia, Indomaret, MASA go, OVO, dan Art Pay.(Red/Roy)

Related posts

Meski Diguyur Hujan, Konser ‘Bernyanyi Bersama’ Sukses Hibur Warga Serang

redaktur

Oknum Kader PMII Kota Serang Minta SK ke Pusat, Ketua Terpilih: Tidak Elok

redaktur

Ikut Senam dan Dukung Paslon Zakiyah-Najib, Ketua PCNU Kab Serang: Itu Kan Bibi Saya

redaktur

Leave a Comment