PWNU DKI : Keputusan Muktamar NU Ke-34 Harus Mengacu AD/ART dan Hasil Konbes
PATRON.ID – JAKARTA || Perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama ke 34 yang sedianya terlaksana pada tanggal 23-25 Desember 2021 mendatang di Lampung hampir pasti diundur, sebab pemerintah memberlakukan PPKM level 3 terkait pengetatan libur natal dan tahun baru dimulai tanggal 20 Desember sampai 2 Januari 2021.
Dinamika terus terjadi, salah satunya adalah permintaan untuk memajukan muktamar sesuai dengan instruksi yang disampaikan pejabat Rois Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Miftahul Akhyar kepada Panitia Muktamar.
Baca Juga : https://patron.id/siap-tentukan-tanggal-pelaksanaan-ketum-pbnu-tinjau-lokasi-muktamar-ke-34
Menanggapi dinamika yang terjadi, Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi DKI Jakarta KH.Muzakki Kholis yang akrab disapa Kang Kholis berpendapat bahwa muktamar NU harus mengacu pada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
“Muktamar NU harus mendahulukan kepentingan yang membawa maslahah untuk umat bukan syahwat berkuasa untuk mengganti Ketua Umum PBNU saja,” dalam kerengannya yang disampaikan ke media, pada Kamis, (2/12/2021).
Baca Juga : https://patron.id/ketua-panitia-muktamar-nu-ke-34-tanggapi-soal-saran-dari-9-kiai-sepuh
Untuk itu, menurut Kang Kholis, semua pihak yang mempunyai kewenangan dalam perhelatan Muktamar NU ke 34 harus duduk bareng bermusyawarah dengan mengesampingkan ego masing-masing demi kepentingan umat yang lebih besar agar tercipta suasana yang teduh dan damai.
“Semua pihak harus duduk bareng bermusyawarah dengan melepas ego masing-masing serta menahan diri agar tercipta suasana yang teduh dan damai menjelang Muktamar nanti,” kata Kang Kholis.
Baca Juga : https://patron.id/9-kiai-sepuh-minta-muktamar-nahdlatul-ulama-ke-34-ditunda
Lebih lanjut ia menjelaskan terkait keputusan terkait pelaksanaan muktamar harus merujuk kepada hasil Konferensi Besar (KONBES) dan AD/ART NU dimana Muktamar harus diputuskan bersama antara Pj. Rais Aam dan Ketum PBNU bukan oleh salah satunya
“Jika waktu muktamar sudah diputuskan oleh Pj. Rais Aam dan Ketum PBNU, saya berharap dan memohon dengan sangat kepada semua PWNU dan PCNU agar dapat mentaati keputusan tersebut, apapun itu”, terang Kang Kholis.
Baca Juga : https://patron.id/pwnu-kaltara-demi-kepentingan-umat-setuju-muktamar-nu-ke-34-diundur
Lebih lanjut Ia berharap keputusan waktu pelaksanaan Muktamar NU Ke-34 dilaksanakan segera dimusyawarahkan oleh Pj. Rais Aam yaitu KH. Miftachul Akhyar bersama Ketum PBNU KH. Said Aqil Siroj.
“Keduanya harus segera bertemu dan berunding untuk menentukan kapan pelaksanaan Muktamar ke 34”, harap Kang Kholis.
Baca Juga : https://patron.id/pwnu-banten-setuju-arahan-kiai-sepuh-muktamar-nu-ke-34-diundur-2022
“Keputusan tersebut tetap memperhatikan aturan organisasi dan mempertimbangkan kemaslahatan bersama. Namun, tambah Kang Kholis, bagi siapapun yang tidak mentaati keputusan ini harus dikenakan sanksi organisasi sesuai aturan yang berlaku,” Pungkasnya.[Red/Imam]