PATRON.ID – SERANG | Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum mengalokasikan anggaran untuk program makan bergizi gratis pada anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) tahun 2025.
Kendati begitu, Pemkot Serang bisa melakukan pergeseran anggaran di tahun 2025, apabila ada instruksi undang-undang dari atasnya.
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Serang, Nanang Saefudin, ditemui patron.id usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang, Rabu 13 November 2024.
Nanang Saefudin mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) program makan bergizi gratis dari pemerintah pusat.
“Ini kita sedang menuggu juklak dan juknisnya dari Kemendagri,” ujarnya.
Ia menuturkan, program makan bergizi gratis belum dialokasikan dalam APBD tahun 2025. Namun Pemkot Serang bisa melakukan pergeseran anggaran di tahun depan.
“Walaupun di APBD kita belum dianggarkan, tapi kita bisa melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan nanti di tahun 2025,” tutur dia.
Nanang menjelaskan, fiskal Pemkot Serang bisa berubah manakala ada instruksi undang-undang atau amanat dari peraturan di pusatnya.
“Jadi fiskal kita bisa dirubah manakala ada perintah undang-undang, atau amanat dari atasnya yang memerintahkan kita, untuk mengatur tentang masalah sesuatu hal misalnya kayak makan bergizi,” pungkasnya.(Red/Roy)