NEWS

Polres Serang Ungkap Sindikat Perdagangan Narkoba Jaringan Internasional

PATRON.ID – SERANG | Polres Serang berhasil mengamankan AS (47) dan AJ (50) sebagai sindikat perdagangan narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi jaringan internasional Malaysia – Indonesia.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto menjelaskan kegiatan tersebut.

“Hari ini Polda Banten bersama Polres Serang berhasil mengungkap sindikat perdagangan narkoba jaringan internasional dengan jumlah total sabu 24 kilogram, ekstasi 805 butir, dan ganja 39 kilogram,” kata Didik, saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa 24 September 2024.

Kapolres Serang Polda Banten, AKBP Condro Sasongko menceritakan kronologi kasus tersebut.

“Berawal dari upaya kepolisian dari bulan Mei proses penyelidikan dilaksanakan dan berhasil mengamankan 8 tersangka, serta sudah kita proses. Kemudian kita kembangkan ternyata ada modus operandi kejahatan,” ujarnya.

Dikatakan Condro, barang haram itu diletakan pada satu tempat. Kemudian diambil oleh para pelaku inisial AS dan AJ, masing-masing membawa 10 kg sabu dan 12 kg sabu.

Terdapat 1 DPO yang diduga meletakan sabu di Km 50 Cikande beberapa Minggu lalu.

“Jadi ini adalah jaringan antar provinsi dan barangnya berasal dari luar Negeri,” jelas Condro.

Ia mengatakan, tersangka AJ (50) ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam mendapat pidana mati hingga penjara seumur hidup.

“Atas perbuatan para pelaku mendapat hukuman pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.(Red/Roy)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain :

  • Narkotika jenis Sabu dengan berat 24 Kg
  • Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 805 Butir
  • 1 paket Sabu dengan berat 0,5 Kg
  • 38 paket Narkota jenis Sabu dengan berat 39 Kg
  • 4 buah kartu ATM
  • 1 buku Tabungan
  • Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000
  • 1 unit timbangan digital
  • 4 unit Handphone
  • 1 buah modem merk Prolink
  • 2 buah tas slempang besar warna hitam
  • 2 buah koper besar warna biru tua

Related posts

TBM Bale Baca Cijayanti Gelar Sabtu Ceria Bersama Fino Badut

redaktur

PPSI Cilegon Ajak Masyarakat Jaga Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai

redaktur

Demi Dapat Rekomendasi, Andika Penuhi Undangan DPW PPP Banten

redaktur

Leave a Comment