Skip to content
Sel. Agu 9th, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Standar Perilisan Berita patron.id

Primary Menu
  • DAERAH
  • TERKINI
  • PENDIDIKAN
  • LENSA EVENT
  • OPINI
  • RUANG PATRON
    • CITIZEN JOURNALISM
    • KOMUNITAS
    • SAJAK-SAJAK
    • WISATA DAN KULINER
  • SOSOK
  • PHOTO
  • VIDEO
  • ADVETORIAL
  • Home
  • NEWS
  • TERKINI
  • Polda Banten Amankan 3 Orang Pengelola Prostitusi Berkedok Panti Pijat
  • TERKINI

Polda Banten Amankan 3 Orang Pengelola Prostitusi Berkedok Panti Pijat

Redaktur 8 bulan ago 2 min read

PATRON.ID – SERANG || Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Banten berhasil Ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Modus Panti Pijat Mesum di Ruko Citra Raya, Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya TPPO dengan modus membuka panti pijat dan memberikan kesempatan konsumen untuk perbuatan asusila. 

Baca Juga : https://patron.id/ditlantas-polda-banten-kedepankan-pola-simpatik-dalam-operasi-zebra-maung-2021

“Berdasarkan informasi masyarakat ini, Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan adanya kesesuaian informasi dengan fakta-fakta di lapangan, sehingga pada 1 Desember 2021 melakukan upaya represif di tempat panti pijat tersebut,”kata Shinto Silitonga, dalam Press Conference Didampingi oleh PS. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Hj. Herlia Hartarani, pada Jum’at (3/12/2021).

“Dari hasil penyelidikan kami menemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa therapist, beberapa tamu dan pengelola panti pijat,” Lanjut Shinto Silitonga.

Baca Juga : https://patron.id/wh-apresiasi-predikat-terbaik-kepuasan-pelayanan-publik-polda-banten

Selanjutnya Shinto Silitonga menyampaikan pasca upaya represif, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk pengelola panti pijat dan melakukan gelar perkara. 

“Hasil gelar perkara kami menetapkan 3 orang pengelola sebagai tersangka yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25). AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha, sedangkan TF adalah karyawan pada tempat usaha tersebut yang berperan mencari tamu dan menyambungkan dengan therapist, serta mendapat komisi dari tiap tamu yang dilayani.”Tukas Shinto Silitonga.

Baca Juga : https://patron.id/pasca-beredar-pemberitaan-miring-agen-e-waroeng-di-cikeusik-buka-fakta-soal-bpnt

Shinto Silitonga juga menjelaskan Motif dari pelaku yaitu mencari keuntungan. 

“Motifnya yaitu mencari keuntungan, dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh therapist sebesar Rp300.000-Rp500.000,” kata Shinto Silitonga.

👉 TRENDING:  Azyumardi Azra Dkk Tolak Tulisan Bernada Adu Domba dari LSM Asing, Singgung PBNU dan AJC

Baca Juga : https://patron.id/ditreskrimum-polda-banten-grebek-panti-pijat-plus-plus

Shinto Silitonga menyampaikan Para therapist diketahui berasal dari luar Provinsi Banten yang beumur relatif 18-30 tahun.

“Para therapist berasal dari luar Provinsi Banten, dan dari hasil penangkapan penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom dan tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat,”ujar Shinto Silitonga. 

Baca Juga : https://patron.id/polresta-tangerang-ungkap-rumah-produksi-ciu-ilegal

Atas perbuatannya Shinto Silitonga mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelas Shinto Silitonga.

Baca Juga : https://patron.id/miris-hasil-korupsi-dipakai-karaoke-mantan-kepala-bki-cilegon-ditangkap-polda-banten

Terakhir Kabid Humas Polda Banten menegaskan Polda Banten tidak mentolerir terjadinya praktek-praktek pelacuran terselubung di tempat hiburan, akan melakukan tindakan tegas dengan UU TPPO. 

“Polda Banten akan menindak tegas praktek-praktek pelacuran terselubung di tempat hiburan,”ujar Shinto Silitonga.

Baca Juga : https://patron.id/pastikan-prokes-saat-pilkades-kapolda-banten-cek-gerai-vaksin-di-tps-02-desa-dukuh

Shinto Silitonga mengatakan Polda Banten memotivasi kembali partisipasi masyarakat untuk memainkan peran aktif dalam kontrol sosial.

“Jika masyarakat menemukan adanya praktek-praktek pelacuran terselubung di tempat hiburan  bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian baik di 110 ataupun pada akun media-media sosial Polda Banten.”tutup Shinto Silitonga.[Red/Imam]

Tags: Banten Polda Prostitusi

Continue Reading

Previous: Habib Salim Al-Jufri Tegaskan Masa Khidmat PBNU Kiai Said Berakhir Sampai Terpilih Ketua Umum Baru
Next: Rizal Ramli Dipercaya Duduki Ketua Dewan Pakar Komite Khittah NU

Related Stories

Seminar dan Getring Ace Banten Bangun Kebersamaan ACE Banten Gelar Seminar dan Gathering 3 min read
  • LENSA EVENT
  • TERKINI

Bangun Kebersamaan ACE Banten Gelar Seminar dan Gathering

Redaktur 18 jam ago
Mou BJB bank bjb dan Kimia Farma Tandatangani Mou Kerjasama 2 min read
  • TERKINI

bank bjb dan Kimia Farma Tandatangani Mou Kerjasama

Redaktur 4 minggu ago
IMG-20220712-WA0054 Tebar Kebaikan di Hari Raya Idul Adha, Kecamatan Kasemen menjadi pelopor Kecamatan Berkurban 2 min read
  • TERKINI

Tebar Kebaikan di Hari Raya Idul Adha, Kecamatan Kasemen menjadi pelopor Kecamatan Berkurban

Redaktur 4 minggu ago
PC Fatayat NU Kota Tangerang Tutup Acara Gebyar UMKM Ketua Fatayat NU Kota Tangerang Secara Resmi Tutup Rangkaian Kegiatan Gebyar UMKM dan Festival Kreatifitas 2 min read
  • TERKINI

Ketua Fatayat NU Kota Tangerang Secara Resmi Tutup Rangkaian Kegiatan Gebyar UMKM dan Festival Kreatifitas

Redaktur 1 bulan ago
Margaret dalam Seminar Margaret Sebut Implementasi UU TPKS Perlu Kolaborasi Bersama Stakeholder dan Masyarakat 2 min read
  • TERKINI

Margaret Sebut Implementasi UU TPKS Perlu Kolaborasi Bersama Stakeholder dan Masyarakat

Redaktur 1 bulan ago
PC Fatayat NU Kota Tangerang PC Fatayat NU Kota Tangerang gelar Seminar dan Halaqoh UU TPKS 2 min read
  • TERKINI

PC Fatayat NU Kota Tangerang gelar Seminar dan Halaqoh UU TPKS

Redaktur 1 bulan ago
https://linktr.ee/Suarakhalayak
DPRD PROVINSI BANTEN
MEDIA PARTNER
DPRD PROVINSI BANTEN

TERPOPULER

  • Bangun Kebersamaan ACE Banten Gelar Seminar dan Gathering8 Agustus 2022
  • Ratusan Warga Curug Antusias Ikuti Sosialisasi Empat Pilar7 Agustus 2022
  • Kelompok 99 Kukerta UIN SMH Banten Menggelar Seminar Motivasi Pendidikan6 Agustus 2022
  • BJB Dukung Ekspor Porang ke China, Sejahterakan Petani Melalui Kredit Pola Kemitraan4 Agustus 2022
  • Ratusan Warga Kampung Sabrang Sukses Sambut Tahun Baru Islam30 Juli 2022
  • Ucapan Tahun Baru Islam 1444 H DPRD Provinsi Banten30 Juli 2022
  • Intip Yuk Serunya Siswa SD Kasunyatan Belajar Upacara Bareng Mahasiswa Uniba yang KKM di Kasemen Kota Serang29 Juli 2022
  • Lewat Forum Business Meeting, DPMPTSP Kota Serang Pastikan Layani Perijinan UMKM28 Juli 2022
  • “Saya akan menulis dan terus menulis hingga saya tak mampu lagi menulis.”
  • Mahbub Junaidi

You may have missed

Seminar dan Getring Ace Banten Bangun Kebersamaan ACE Banten Gelar Seminar dan Gathering 3 min read
  • LENSA EVENT
  • TERKINI

Bangun Kebersamaan ACE Banten Gelar Seminar dan Gathering

Redaktur 18 jam ago
Rano alfat DPR RI Ketche Ratusan Warga Curug Antusias Ikuti Sosialisasi Empat Pilar 2 min read
  • DAERAH
  • LENSA EVENT

Ratusan Warga Curug Antusias Ikuti Sosialisasi Empat Pilar

Redaktur 2 hari ago
Kelompok 99 Kukerta UIN SMH Banten Menggelar Seminar Pendidikan Kelompok 99 Kukerta UIN SMH Banten Menggelar Seminar Motivasi Pendidikan 2 min read
  • DAERAH
  • PENDIDIKAN

Kelompok 99 Kukerta UIN SMH Banten Menggelar Seminar Motivasi Pendidikan

Redaktur 3 hari ago
BJB Dukung Ekspor Porang ke China, Sejahterakan Petani Melalui Kredit Pola Kemitraan BJB Dukung Ekspor Porang ke China, Sejahterakan Petani Melalui Kredit Pola Kemitraan 2 min read
  • LENSA EVENT

BJB Dukung Ekspor Porang ke China, Sejahterakan Petani Melalui Kredit Pola Kemitraan

Redaktur 5 hari ago
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Standar Perilisan Berita patron.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Standar Perilisan Berita patron.id
Copyright © All rights reserved. | Magnitude by AF themes.