PMII Dorong Kajati Banten Usut Tuntas Bank Banten (BEKS)
PATRON.ID – SERANG || Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Provinsi Banten mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut tuntas kredit macet Rp 65 miliar di bank banten
Dugaan korupsi kredit macet di PT Bank Pembangunan Banten Tbk senilai Rp 65 M yang digelontorkan pada 2017 lalu mulai diselidiki penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Bank yang pernah bersalin nama tiga kali itu memang terseok-seok, bahkan masuk dalam pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan saat ini diselidiki kejati.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun PKC PMII Banten tentang petinggi bank plat merah milik daerah ini bahkan telah dipanggil penyidik Pidana Khsusus Kejati melalui surat panggilan tertanggal 3 Juni 2022 yang ditujukan ke Legal Division PT Bank Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga telah meneken Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-538/ M.6/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 terkait perkara ini.
Sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran hukum ke arah dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI).
Dugaan korupsi pada KMK dan KI di Bank Banten melibatkan PT Harum Nusantara Makmur (HNM) senilai Rp 65 M pada 2017 lalu.
Permasalahan kredit macet pada bank Banten ini tentunya akan berimbas pada kerungian negara.
Adapun 10 orang petinggi Bank Banten yang dipanggil untuk dimintai keterangan ke Kejati Banten masing-masing:
1. FMS, Account Officer Bank Banten, DRWS, Kepala Unit Administrasi Delegasi Kredit Bank Banten, AGM, Credit Reviewer Bank Banten, HR, Kepala Bidang Kepatuhan Bank Banten, DHK, Kepala Bagian Komersial Bank Banten, DJ, Kepala Divisi Manajemen Risiko Bank Banten, PRM, Kepala Divisi Credit Reviewer Bank Banten, STYD, Kepala Divisi Komersial Bank Banten, KML IS, Kepala Direktorat Bisnis Bank Banten, dan FHM IDR, Pelaksana Tugas Direktur Utama.
PKC PMII Provinsi Banten menaruh perhatian lebih terhadap perjalanan beberapa tahun terakhir Bank pelat merah tersebut, serta mendukung langkah Kejati Banten dalam mengusut tuntas kasus korupsi di bank banten
“Pada dasarnya kami selalu mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kejati Banten dalam segala upaya memberantas korupsi serta temuan-temuan yang berindikasi pada kerugian negara terkhusus untuk kasus Bank Banten ini,” kata Ahmad Rosid bendahara umum PKC PMII Banten, pada Jum’at (17/6/2022).
“Kami mengerti bahwa historis adanya Bank Banten ini adalah bagian terpenting untuk pembangunan ekonomi Banten, maka dari itu ke depan nanti kami akan menyampaikan beberapa point kepada DPRD provinsi Banten dalam upaya membangun bank Banten sebagai BUMD perniagaan yang bisa berkembang sebagai bank unggulan untuk masyarakat Banten.” Ungkapnya lebiah lanjut.
Untuk diketahui berdasarkan laporan publikasi bank, per Mei 2020 Bank Banten masih menanggung rugi Rp52,35 miliar (tidak diaudit). Sejak 2010, Bank Banten hanya mencetak keuntungan selama dua tahun, yaitu pada 2012 dan 2013, masing-masing sebesar Rp46,6 miliar dan Rp96,27 miliar.[Red/Imam]