PATRON.ID – SERANG | Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Nanang Saefudin, berharap, gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Serang tidak lagi terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Nanang mengatakan, PSU yang terjadi sebelumnya pada Pemilu Serentak 2024, harus dijadikan sebagai pembelajaran.
Informasi ini ia sampaikan saat dirinya melakukan koordinasi kunjungan di Kantor KPU Kota Serang, dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kita punya pengalaman kemarin saat Pilpres dan Pileg ada beberapa PSU. Mudah-mudahan kita belajar dari pengalaman agar itu tidak terjadi lagi,” ujar Nanang kepada awak media, Selasa 1 Oktober 2024.
Nanang menyebut, salah satu pihak yang memegang peran penting dalam mensukseskan Pilkada serentak 2024, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot).
Menurutnya, tugas untuk membantu dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada, juga telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Pj Walikota.
“Untuk itu kita ingin mengantisipasi dan meminimalisir kemungkinan-kemungkin PSU itu,” jelasnya
Ia menyoroti, pemahaman petugas di lapangan yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), juga menjadi faktor terjadinya PSU pada Pileg dan Pilpres 2024.
“Tapi sekarang tidak terlalu berat, karena memang hanya ada dua surat suara saja. Yaitu surat suara gubernur-wakil gubernur, dan walikota – wakil walikota,” ucapnya.
“Karena itu mudah-mudahan durasinya juga lebih singkat dari Pemilu, artinya tidak sampai malam,” sambungnya.
Menanggapi itu, Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan, pihaknya telah menyiapkan cara agar KPPS lebih memiliki pemahaman mendalam, mengenai tugas-tugasnya di TPS.
“Untuk Pilkada ini kita lakukan bimbingan teknis terhadap KPPS itu, di tiap-tiap kelurahan,” ujarnya.
“Hal ini tentu berbeda dibanding Pemilu kemarin, karena saat itu kita lakukan Bimtek terhadap KPPS itu dijadikan satu, dalam sebuah gedung,” sambungnya.
Nanas juga mengaku, akan memberikan bimbingan teknis tidak hanya pada KPPS saja, namun juga kepada badan Adhoc lain.
“Jadi nanti dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPK di kecamatan, PPS untuk tingkat kelurahan, sampai di KPPS,” tandasnya.(Red/Roy)