NEWS

Permohonan Penangguhan Penahanan Kadisparpora Kota Serang, Ini Respon Kejari Serang

PATRON.ID – SERANG | Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Muhammad Ichsan, menanggapi terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersangka Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang Sarnata.

Ia menyampaikan surat pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga tersangka sudah diterima oleh pihak Kejari Serang. Bahkan surat tersebut dilayangkan dua kali.

“Kemarin sudah diajukan pada saat dilakukan penahanan langsung diajukan pertama. Terus, sehari sebelum kita penggeledahan diajukan kembali,” ujar Ichan kepada patron.id saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 8 Agustus 2024.

Ia mengungkapkan, surat pertama diajukan pada awal penahanan tersangka Sarnata 30 Juli 2024 lalu, terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap Sarnata.

Kemudian, pada surat yang kedua diajukan kembali oleh pihak keluarga Sarnata pada saat sebelum dilakukan penggeledahan, terkait permohonan menjadi tahanan kota.

Disetujui atau tidak, lanjut Ichsan, tergantung pada hasil pertimbangan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Serang.

Namun, menurut dia, selama tersangka Sarnata masih ditahan di Rutan Serang maka permohonan tersebut belum disetujui oleh Kejari Serang.

“Keduanya (surat) sampai saat ini belum disetujui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang (Lulus Mustofa). Jadi masih dilakukan penahanan di rutan sampai saat ini,” katanya.

Dikatakan Ichsan, setiap seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka berhak didampingi kuasa hukumnya, termasuk berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Ya monggo (silahkan) itu hak. Itu hak mereka. Dan itu diatur oleh KUHAP. Kita engga bisa melarang,” ucapnya.

Ia menuturkan, Kadisparpora Kota Serang harus ditahan terlebih dahulu karena ada beberapa ketentuan. Pertama, tindak pidana yang diancamkan kepada dirinya itu lebih dari 5 tahun.

Kedua, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana lain atau tindak pidana sebelumnya.

“Untuk menghindari itu semua maka dilakukanlah penahanan,” beber dia.

Ichsan mengungkapkan, kedua permohonan tersebut dianggap tidak masuk dalam kriteria-kriteria kenapa Sarnata harus ditangguhkan. Kecuali sakit, memiliki kelainan atau segala macam yang mengandung alasan kuat.

“Intinya pada saat ini tersangka masih di Rutan Serang. Selama beliau masih ditahan bisa disimpulkan bahwasanya persetujuannya belum disetujui. Kita kan engga tahu di kemudian hari dia sakit parah, kita ga tahu,” tandasnya.(Red/Roy)

Related posts

PENGUMUMAN! Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024

redaktur

Polres Serang Tangkap 10 Pelaku Curat dan Curanmor, 2 Diantaranya Sebagai Penadah

redaktur

Andika Berharap Segera Ditetapkan sebagai Peserta di Pilkada Kabupaten Serang 2024

redaktur

Leave a Comment