PATRON.ID – SERANG | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang laki-laki yang ditemukan di pinggir jalan tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen, Kota Serang, Banten.
Polisi memastikan bahwa mayat tersebut adalah Karjiko. Pria yang berprofesi sebagai sopir truk pengangkut gula itu menjadi korban perampokan dan tewas dibunuh pelaku.
Ditreskrimum Polda Banten Anjun Komisaris Besar Dian Setyawan mengatakan, setelah identitas korban diketahui, polisi segera melacak keberadaan korban terakhir kali.
Dari sana diketahui bahwa pada 21 September 2024, Karjiko ditugaskan untuk mengantar gula kristal putih merek Rose Brand dari Lampung ke Jakarta.
“Truk mengangkut 700 sak gula kristal dengan berat 35 ribu kilogram,” ujar Dian, dalam konferensi pers, Rabu 2 Oktober 2024.
Menurut keterangan beberapa saksi, ketika hendak meninggalkan Lampung, ada dua orang ikut menumpang ke truk Karjiko.
Mereka adalah BN dan FR. Di tengah perjalanan, tepatnya KM 77B Jalan Tol Merak-Jakarta, BN meminta korban untuk menghentikan truk untuk buang air kecil. Saat itulah FR membekap mulut Karjiko dengan menggunakan sarung.
“Pelaku juga menyayat dahi korban dengan pisau,” kata Dian.
BN yang sebelum pura-pura buang air kecil, naik ke truk lalu menikam leher dan dada korban. Saat itu Karjiko sempat menyelamatkan diri dengan menyusuri pinggir jalan tol.
Namun karena dia terluka, BN dan FR kemudian mengejarnya dengan mudah. Dua pelaku itu menghujani korban dengan tusukan hingga tewas.
“Setelah dinyatakan tewas, korban ditutup dengan kain handuk dan ditinggalkan di tempat yang berlokasi di pinggir jalan Tol Merak-Jakarta KM 77 B, Kel. Kasemen Kec. Kasemen Kota Serang Provinsi Banten,” kata Dian.
Kemudian BN dan FR membawa truk bermuatan gula itu untuk dijual kepada penadah.
Dian mengatakan, BN selanjutnya kabur dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan plat nomor T 1401 FW. Dia ditangkap di Cariu, Kabupaten Bogor, pada 28 September 2024. Sedangkan FR ditangkap pada hari yang sama di Dusun Cibosok, Kelurahan Cilamaya, Kabupaten Subang.
Selain BN dan FR, polisi juga menangkap RR (56), HD (33), dan WH (35). RR dan WH diduga berperan sebagai penadah. Sedangkan, HD membantu tersangka mencari mobil rental dan membantu membawa 1 unit truck.
“Dua pisau yang digunakan untuk membunuh beserta tas ransel dibuang ke sungai Tanjung Pura, Karawang, untuk menghilangkan barang bukti,” kata Dian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencnA dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tutup Dian.(Red/Roy)