NEWS

Pemkot Serang Sepakati Kerjasama Terkait Pemungutan Pajak dan Pemungutan Opsen

PATRON.ID – SERANG | Pemerintah Kota Serang melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Serang Imam Rana Hardiana yang digelar di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Kamis 28 November 2024.

Penandatanganan PKS ini juga dilakukan bersama oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atau Kota se-Provinsi Banten.

Penandatanganan PKS ini dilakukan sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, dimana Pemerintah Daerah memperoleh wewenang untuk menetapkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atau yang lebih dikenal dengan Opsen.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Serang, Imam Rana Hardiana mengatakan, penandatanganan kerjasama tentang optimalisasi pajak daerah, dan mekanisme opsen pajak kepada kabupaten kota.

“Jadi dengan adanya opsen ini mudah-mudahan pendapatan di Provinsi Banten dan kabupaten kota bisa lebih meningkat lagi, dari yang sebelumnya,” ujar Imam, kepada awak media.

Kata dia, dengan adanya kerjasama ini bisa lebih terjalin komunikasi dengan Pemprov Banten, khususnya dalam hal pendapatan daerah.

Ia mengakui bahwa dengan adanya opsen pajak, praktis pendapatan daerah Kota Serang melonjak.

“Memang meningkat cukup besar. Teknisnya mungkin nanti di Kepala Bapenda,” ucap dia.

Namun demikian, lanjut Imam, opsen pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang jadi item yang memang dilakukan opsen itu adalah pajak kendaraan bermotor atau PKB, dan BBNKB.

Imam menjelaskan, hasil opsen pajak akan dialokasikan untuk program mandatori pemerintah pusat dan Provinsi Banten.

“Opsen ini pengaturannya ada di dalam mandatori misalkan mengalokasikan untuk sebagian sinergitas antara provinsi antara kabupaten kota dalam rangka peningkatan pendapatan dari sektor itu,” kata dia.

Selain itu, kata Imam, opsen pajak juga diamanahkan ada yang untuk pembangunan sarana prasarana, sehingga dari item-item itu mandatori harus dialokasikan kepada sektor-sektor tersebut.

“Dan yang lainnya dikembalikan kepada daerah untuk bisa mengelolanya dalam penyusunan pendapatan daerah,” terang Imam.

Ia menyebutkan, isi perjanjian mengatur hak dan kewajiban antara Pemprov Banten dengan Pemkot Serang.

“Untuk mengenai proporsi dan lain sebagainya yang memang sifatnya masih belum dilanjutkan dengan hal-hal teknis antar OPD nya,” kata dia.

Imam mengaku, opsen pajak baru pertama kali dilakukan mengikuti undang-undang keuangan pemerintah daerah.

“Jadi tentunya kalau pertama kali ada hal-hal yang memang harus kita perhatikan betul. Terus kita upayakan dengan itu bisa menyelesaikan semua lah. Seperti itu,” katanya.(Red/Roy)

Related posts

KPU Kota Serang Gelar Simulasi Pencoblosan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024, Berikut Ini Target yang Disasar

redaktur

Temui Konstituen di Masa Reses, Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PDIP Dihujani Aspirasi Warga

redaktur

Demi Kemandirian, BBPVP Serang Minta BLK Komunitas di Pandeglang Jalin Relasi Sebanyak Mungkin

redaktur

Leave a Comment