NEWS

Pedagang Khawatir Kios Digusur Imbas Kadisparpora Kota Serang Ditahan Kejari Serang

PATRON.ID – SERANG | Nisa Nur Rizki, salah satu pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Banten, mengaku khawatir bangunan kiosnya digusur imbas penahanan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa 30 Juli 2024 kemarin.

“Sempet khawatir sempet panik juga kalau ini digusur. Cuma karena kita tahu pembangunan ini resmi jadi kita juga ada tangan kanannya, ada pengelolanya. Kita mah cuma pedagang, tahunya bayar lunas. Masalah duit itu kemana kita enggak mau tahu,” ujar Anisa saat ditemui patron.id di lapaknya, Rabu 31 Juli 2024.

Ia mengaku mendapat informasi terkait penahanan Kadisparpora Kota Serang Sarnata dari media sosial, terkait kasus pengadaan proyek bangunan 59 kios di lahan negara kawasan Stadion Maulana Yusuf.

“Tahu info soal penangkapan kepala dinas (Kadisparpora Kota Serang) dari suami, lihat di media sosial,” kata perempuan berkacamata asal Karangantu, Kasemen, Kota Serang, ini.

Apabila bangunan kios di kawasan tersebut terpaksa harus dibongkar maka perempuan berkacamata ini akan meminta uang ganti rugi kepada pengelola.

Namun, Anisa berharap permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik tanpa harus membongkar bangunan kios yang sudah ia sewa selama 5 tahun sebesar Rp 12 juta, sesuai perjanjian dengan pihak pengelola.

“Harapanya sih aman-aman aja karena kita sudah bayar,” ucapnya.

Hal serupa dikatakan pedagang lainnya, Nova dan Eca. Mereka mengaku ada rasa kekhawatiran apabila bangunan kios yang baru disewa pada 19 Juli 2024 kemarin harus dibongkar oleh pihak berwenang.

Selain itu, mereka juga akan meminta uang ganti rugi kepada Om Tober, selaku pihak pengelola, apabila ada tindakan pembongkaran terhadap bangunan kios tersebut.

“Ada sih (khawatir). Iya pasti (minta uang ganti rugi), pasti bukan aku doang sih,” ucap kedua warga asal Petir, Kabupaten Serang ini.

Sebab, Eca mengaku sudah mengeluarkan biaya sewa kios selama 5 tahun sebesar Rp 18 juta, dari harga 20 juta yang dipatok oleh pengelola.

Sementara, terkait informasi Kadisparpora Kota Serang yang ditahan Kejari Serang, Eca dan Nova mengetahui dari grup whattsapp antar kios yang ada di kawasan Stadion Maulana Yusuf.

“Tahu, ada di grup sini (grup whattsapp). Ya belum dapat informasi lebih lanjut sih jadi yaudah aja dulu,” ujarnya dengan kompak.

Eca mengatakan bahwa memang status lahan yang kini sudah dibangun kios ini adalah tanah milik negara atau pemerintah. Namun, selama pemerintah belum menggunakan lahan tersebut, maka dibangunlah kios sebagai tempat tongkrongan.

“Aku dapat info dari mamah, emang katanya ini tuh punya pemerintah cuma selagi pemerintah belum membutuhin tanah ini makanya dijadiin tongkrongan dulu gitu. Tapi aku ga tau ya orang sini yang ngejadiin tongkrongan ini udah izin atau belum,” katanya.(Red/Roy)

Related posts

Tingkatkan Kualitas Desa, Kemendes PDTT Gelar Bimtek dan Sistem Akuntabilitas

redaktur

Polda Banten Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Ini Modus yang Dipakai Pelaku

redaktur

Resmi! Peserta Pilbup Serang 2024 Hanya Diikuti Dua Pasangan Calon

redaktur

Leave a Comment