Skip to content
Sen. Feb 6th, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Standar Perilisan Berita patron.id

Primary Menu
  • DAERAH
  • TERKINI
  • PENDIDIKAN
  • LENSA EVENT
  • OPINI
  • RUANG PATRON
    • CITIZEN JOURNALISM
    • KOMUNITAS
    • SAJAK-SAJAK
    • WISATA DAN KULINER
  • SOSOK
  • PHOTO
  • VIDEO
  • ADVETORIAL
  • Home
  • NEWS
  • TERKINI
  • Pakar Hukum Pers Dan Kode Etik Jurnalistik Tegaskan KUHP Tidak Berlaku Dalam Ruang Lingkup Kemerdekaan Pers
  • TERKINI

Pakar Hukum Pers Dan Kode Etik Jurnalistik Tegaskan KUHP Tidak Berlaku Dalam Ruang Lingkup Kemerdekaan Pers

Redaktur 2 bulan ago 3 min read

PATRON.ID – JAKARTA Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Namun, khusus untuk pelaksanaan kemerdekaan pers tetap hanya akan mengikuti dan patuh terhadap Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999.

[Wina Armada Pakar Hukum Pers Dan Kode Etik Jurnalistik ]
Oleb sebab itu, Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak berlaku dalam ruang lingkup mekanisme dan pelaksanaan kemerdekaan pers

Hal itu ditegaskan oleh pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada di Jakarta, pada Jumat, 9 Desember 2022, menanggapi disahkannya Kitab KUHP) oleh DPR pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu.

“Bukan UU dan peraturan lain, termasuk dalam hal ini bukan pula diatur oleh KUHP yang baru disahkan,” tegas  Wina.

Selain itu, tambah lulusan Fakuktas Hukum UI, UU Pers juga bersifat swaregulasi atau memberikan keleluasaan kepada masyarakat pers untuk mengatur diri sendiri. Artinya, sesuai

UU Pers, segala urusan yang terkait dengan pers telah dan akan diatur sendiri berdasar ketentuan yang disepakati oleh masyatakat pers.

“Ketentuan ini sudah diperkuat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,” ujar Wina yang waktu perkara ini disidangkan di MK menjadi advokat untuk Dewan Pers.

Mantan Sekjen pengurus PWI Pusat yang memiliki pengalaman kerja sebagai wartawan sekitar 40 tahun itu mengingatkan, dalam UU Pers jelas disebut tidak ada satu pihak pun yang dapat mencampuri urusan kemerdekaan pers.”Tentu dalam hal ini, termasuk KUHP yang baru disahkan tidak dapat mengatur soal kemerdekaan pers,” tandasnya.

Peran Pers Memang Mengeritik

Mantan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat itu menungkapkan, dalam UU Pers, disebut  salah satu peran utama pers ialah melakukan kritik terhadap hal-hal yang terkait dengan kepentingan umum. Untuk mendukung peran itu, UU Pers sudah menegaskan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran dan pembredelan. Dalam pengertian penyensoran ini, jelas Wina, termasuk tidak boleh mengancam pers.

👉 TRENDING:  PP GP Ansor Selenggarakan PKN VII di Kediaman Wakil Presiden Terpilih

“Bahkan UU Pers telah menegaskan siapapun yang menghalang-halangi tugas pers, diancam pidana dua tahun penjara dan atau denda Rp 500 juta.

Dengan demikian, tambah Wina, hak mengeritik tetap melekat pada pers dan tidak dapat dibungkam, termasuk melalui KUHP. “Jelasnya, kritik yang dilontarkan pers tidak dapat ditafsirkan berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP,” tambah advokat berstandart kompetensi tersumpah ini.

Profesi Wartawan Dilindungi Hukum

Tak lupa Wina mengingatkan kembali, dalam Pasal 8 UU Pers sudah sangat jelas diatur, dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi hukum. “Dengan begitu KUHP sama sekali tak dapat dan tak boleh  atau dilarang menyentuh kegiatan pers,” tandas Wina Armada

Seandainya, kelak  ada kegiatan pers yang sampai dikenakan pidana melalui pasal-pasal KUHP, di mata Wina berarti itu berupakan kejahatan terhadap peras. ”Itu termasuk kriminalisasi terhadap pers,” tutur Wina Armada

Wina berpendapat, pers hanya akan tumbuh sehat dalam lingkungan masyarakat dan bangsa yang demokratis, sedangkan sebagian dari pasal KUHP baru jelas bertentangan dengan alam demokrasi.

Wina memberi contoh, ketentuan KUHP mengenai penghinaan terhadap lembaga-lembaga negara, memberi hak kepada negara untuk menghukum orang yang mengeritik penguasa, sedangkan  lembaga negara dapat ditafsirkan dari tingkat kepresidenan  sampai tingkat kelurahan.

Dalam konteks ini, Wina mengkhawatirkan pelaksanaan pasal-pasal yang terkait penghinaan seperti itu dalam KUHP kelak dapat menimbulkan kerancuan  perbedaan antara tafsir kritik dengan penghinaan dan fitnah terhadap penguasa. Hal ini karena dalam praktek kelak yang melaksanakan isi KUHP bukanlah para anggota DPR yang mengesahkan KUHP sata ini, maupun para pejabat pemerintah yang kini berkuasa, tapi aparat hukum yang pasti punya tafsir tersendiri. “Ini alarem buat perkembangan demokrasi,” ungkap Wina Armada

👉 TRENDING:  WH Dukung Kejati Banten Bongkar Kasus Lahan Samsat Malingping

Fatal

Selain itu Wina Armada  juga mengecam tetap dimasukannya pasal-pasal hazaai artikelen  atau pasal-pasal permusuhan dan kebencian dalam KUHP, Dari sejarahnya,  terang Wina, ketemtuan ini sengaja diciptakan penjajah Belanda untuk membungkam pergerakan oragnisasi kemerdekaan Indonesia, dan menempatkan Ratu dalam posisi yang sakral yang tidak boleh dikritik.

Kini dalam KUHP malah dipertahankan untuk menegakkan kewibawaan penguasa. Dengan demikian seakan-akan  rakyat dihadap-hadapan dengan penguasa. Dalam hal ini ada logika dan filosofi pembuatan KUHP yang sangat keliru.

“Fatal!” tandas Wina Armada

Mantan penyiar radio dan televisi ini menyatakan keheranannya, kalau berlakunya KUHP ada waktu transisi sampai tiga tahun, kenapa tidak mau mengundurkan sebentar pengesahannya untuk mengadopsi pasal-pasal perlindungan terhadap demokrasi. Dalam hal ini Wina memandang, “Akhirnya yang terjadi bukan legency di bidNg perundang-undangan, melainkan bom sosial.”

Akhirnya Wina Armada membeberkan, KUHP peninggalan penjajah memang perlu diganti dengan KUHP produk nasional yang baru. Kendati begitu, menurut Wina,  pergantian itu tidak boleh hanya bajunya. Hanya casingnya, melainkan juga harus subtansinya.

Disinilah Wina Armada sampai pada kesimpulan, “Justeru sepanjang terkait dengan pasal-pasal demokrasi, KUHP baru subtansi dan filoaofinya lebih kolonial dari kolonial. Jadi dari aspek ini bukan dekolonialosasi, tapi malah menjadi rekolonialisasi.” Tutup Wina Armada [Red/Imam]

Tags: KUHP Pakar Hukum UU UU 90 Tahun 1999 Wina Armada

Continue Reading

Previous: Student National Camp Bakal Digelar, IPNU Kota Serang: Cara Merawat Alam
Next: Resmi! Walikota Serang Lantik Ahmad Nuri Jadi Sekretaris Dewan

Related Stories

BGS Banten Potong Tumpeng Rayakan HUT ke-7 2 min read
  • DAERAH
  • NEWS
  • TERKINI

BGS Banten Potong Tumpeng Rayakan HUT ke-7

Redaktur 3 minggu ago
Resmi! Walikota Serang Lantik Ahmad Nuri Jadi Sekretaris Dewan 1 min read
  • DAERAH
  • NEWS
  • TERKINI

Resmi! Walikota Serang Lantik Ahmad Nuri Jadi Sekretaris Dewan

Redaktur 1 bulan ago
Student National Camp Bakal Digelar, IPNU Kota Serang: Cara Merawat Alam 2 min read
  • NEWS
  • PENDIDIKAN
  • TERKINI

Student National Camp Bakal Digelar, IPNU Kota Serang: Cara Merawat Alam

Redaktur 2 bulan ago
Kontingen Kabupaten Tangerang Kecewa Terhadap Perhitungan dan Perolehan Medali pada Gelaran Porprov Banten Ke VI 2 min read
  • TERKINI

Kontingen Kabupaten Tangerang Kecewa Terhadap Perhitungan dan Perolehan Medali pada Gelaran Porprov Banten Ke VI

Redaktur 2 bulan ago
Teguh Santoso Pastikan Peningkatan Kualitas Karya Jurnalistik Dihasilkan Media Siber Adalah Kunci Paling Efektif Tangkal Hoax 3 min read
  • TERKINI

Teguh Santoso Pastikan Peningkatan Kualitas Karya Jurnalistik Dihasilkan Media Siber Adalah Kunci Paling Efektif Tangkal Hoax

Redaktur 2 bulan ago
JMSI Jabar Sampaikan Duka Cita Atas Gempa Cianjur 1 min read
  • TERKINI

JMSI Jabar Sampaikan Duka Cita Atas Gempa Cianjur

Redaktur 3 bulan ago
BAPEDA KABUPATEN TANGERANG
DINAS PEMUDA OLAHRAGA KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN TANGERANG

“Pemerintah yang baik ialah yang berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak, bukan berorientasi kepada sekelompok kecil tuan-tuan besar yang hidup di gedung bertingkat dilingkungi kaca seperti permen dalam peles.”

― Mahbub Djunaidi

You may have missed

PPK Cimanuk Gelar Bimtek PPS 1 min read
  • LENSA EVENT

PPK Cimanuk Gelar Bimtek PPS

Redaktur 4 hari ago
Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis 3 min read
  • LENSA EVENT

Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis

Redaktur 5 hari ago
ICA Rayakan Ultah Ke 16 Bersama UMN Mengangkat Tajuk 16 Tahun Menjaga Komitmen Bersatu 3 min read
  • LENSA EVENT

ICA Rayakan Ultah Ke 16 Bersama UMN Mengangkat Tajuk 16 Tahun Menjaga Komitmen Bersatu

Redaktur 2 minggu ago
Pegawai DPRD Kota Serang Tanda Tangani Pakta Integritas Pastikan Pelayanan Baik 2 min read
  • DAERAH

Pegawai DPRD Kota Serang Tanda Tangani Pakta Integritas Pastikan Pelayanan Baik

Redaktur 3 minggu ago
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Standar Perilisan Berita patron.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Standar Perilisan Berita patron.id
Copyright © All rights reserved. | Magnitude by AF themes.