Skip to content
Sel. Mar 21st, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Standar Perilisan Berita patron.id

Primary Menu
  • DAERAH
  • TERKINI
  • PENDIDIKAN
  • LENSA EVENT
  • OPINI
  • RUANG PATRON
    • CITIZEN JOURNALISM
    • KOMUNITAS
    • SAJAK-SAJAK
    • WISATA DAN KULINER
  • SOSOK
  • PHOTO
  • VIDEO
  • ADVETORIAL
  • Home
  • NEWS
  • TERKINI
  • Lantaran Tidak Dibayar CV Ali Cahaya Pratama Akan Tempuh Jalur Hukum
  • TERKINI

Lantaran Tidak Dibayar CV Ali Cahaya Pratama Akan Tempuh Jalur Hukum

Redaktur 1 tahun ago 3 min read

PATRON.ID – SERANG || Lantaran pekerjaannya tidak dibayar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, CV. Cahaya Ali Pratama, Kontraktor Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana SMK, di SMKN 1 Wanasalam dan SMKN 1 Cipanas, Daerah Kabupaten Lebak akan tempuh jalur hukum.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum CV Ali Cahaya Pratama, Dedi Eka Putra, melalui keterangan tertulis yang redaktur terima, pada Jum’at (21/1/2022). 

BACA JUGA : https://patron.id/dindikbud-banten-ajak-pelajar-smk-ikut-kompetisi-tourism-promotion

Dedi Eka Putra menjelaskan, bahwa CV Ali Cahaya Pratama tidak menerima pembayaran sisa Nilai Kontrak yang menjadi haknya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, senilai kerugian Rp. 1.402.416.800.

Menurut informasi dari kuasa hukum CV Ali Cahaya Pratama, Dedi Eka Putra, bahwasanya tidak dibayarnya hak Kontraktor tersebut, dan diduga disebabkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang tiba-tiba menghadirkan dan menyetujui perhitungan sepihak oleh Konsultan individu dan bukan Konsultan Pengawas sesuai Kontrak.

BACA JUGA : https://patron.id/realisasikan-unit-sekolah-baru-di-lebak-sejumlah-tokoh-apresiasi-pemprov-banten

Sedangkan berbeda dengan hasil PPTK Dindik Banten, kata dia, dengan hasil hitungan volume pekerjaan 634 padahal menurut Konsultan Pengawas telah sesuai Kontrak. Bahkan, sambungnya, perhitungan volume pekerjaan Kontraktor adalah sebesar 91 persen.

“Dalam hal ini Kontraktor juga ditekan dan dikondisikan untuk menandatangani pemutusan Kontrak dalam rapat yang diadakan di Hotel Ratu pada tanggal 29 Desember 2021 yang dihadiri oleh oknum Jaksa tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA : https://patron.id/tingkatkan-kualitas-pendidikan-khusus-di-banten-dindikbud-akan-bangun-3-skh-negeri-tahun-depan

Lanjut kata Eka Putra, undangan PPTK pertama dari PPTK Dindikbud Banten rapat 29 Desember 2021 akan diselenggarakan di Aula Dindikbud Banten, tapi tiba-tiba diubah dan dipindahkan ke Hotel Ratu.

“Kita menduga, berbagai macam serangkaian tindakan manipulatif dalam pembuatan dan penanda-tanganan surat Show Cause Meeting (SCM) 1, SCM 2 dan SCM 3 yang memuat penilaian secara sepihak atas volume Pekerjaan yang dikerjakan Kontraktor sebesar 634. Karenanya Kontrak Pekerjaan Paket Pembangunan Sarana dan Prasarana SMK Kabupaten Lebak dan kepada Kontraktor diputus secara sepihak, dengan membuat pemunduran tanggal (back dated) pada SCM tertanggal 18 November 2021, agar seolah-olah Kontraktor telah terlambat melakukan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak selama 150 Hari,” tuturnya.

#ctaText??#  BJB Hadirkan Kemudahan Nonton Konser Dream Theater

BACA JUGA : https://patron.id/56-madrasah-di-provinsi-banten-terdampak-gempa-67-magnitudo

Kuasa Hukum dari CV Cahaya Ali Pratama, Dedi Eka Putra juga menjelaskan, telah berbagai upaya menempuh jalur musyawarah, untuk permintaan pembayaran dengan cara bertemu langsung dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMK Dindik (selaku PPTK) pada tanggal 31 Desember 2021.

“Tapi PPTK tidak juga membayar, bahkan kita sudah melayangkan surat peringatan (somasi) sebanyak 2 (dua) kali. Supaya PPTK melaksanakan kewajiban hukumnya membayar sisa ke rekening Kontraktor sesuai Kontrak. Tapi PPTK Dindik berkelit dengan menuduh Kontraktor menurunkan Bahan Spesifikasi Bangunan dan PPTK Dindik tidak juga berkeinginan untuk membayar,” jelasnya.

BACA JUGA : https://patron.id/bantu-percepatan-herd-immunity-bin-banten-lakukan-vaksinasi-anak-di-cinangka-kabupaten-serang

Direktur Perusahaan CV Cahaya Ali Pratama, Ismail Saban menambahkan, padahal seusai pekerjaan telah dibuktikan dengan kuitansi dan spesifikasi barang inden.

“Masih saja mereka beralasan dengan kapasitas berlangsung. Memberikan waktu, dan perjalanan Down Speak dianggap tak di hitung. Padahal kita memakai Granit, dan sudah sesuai hitung di lapangan,” tutupnya dengan singkat.

BACA JUGA : https://patron.id/kapolda-banten-ikuti-vicon-vaksinasi-serentek-se-indonesia

Untuk diketahui, menurut informasi dari Kuasa Hukum CV Cahaya Ali Pratama, perbuatan perjanjian dengan PPK dan Dindik di dalam rapat 29 Desember 2021 dihadiri pula seseorang yang diduga oknum Jaksa Tinggi, yang menekan Kontraktor untuk menandatangani SCM 1 dan SCM 2 dan SCM 3.

Bahkan dengan tanggal mundur dan pemutusan kontrak yang dibuat di bawah tekanan dan ancaman, itu dapat disebut sebagai tindakan sewenang-wenang, menyalahgunakan wewenang.

BACA JUGA : https://linktr.ee/Suarakhalayak

dan jabatan, melanggar hukum dan hak Kontraktor yang menimbulkan kerugian di Kontraktor, yang secara faktual telah menyelesaikan Pekerjaan di 2 (dua) lokasi SMKN Kabupaten Lebak dengan volume setara 91”6 dan menurut Konsultan Pengawas layak untuk. Sehingga terhadap kewajiban pembayaran oleh Dindik patut untuk dilaksanakan.[Red/Imam]

#ctaText??#  Pemkot Serang Tak Akan Larang Soal Seragam Sekolah
Tags: Banten

Continue Reading

Previous: Masyarakat Margatirta Siap Lakukan Aksi Besar Besaran Jika Tuntutannya Tidak Dipenuhi
Next: Rano Alfath Apresiasi Kejati Banten 

Related Stories

Guru Honorer Dipecat, FA IMIKI Minta Ridwan Kamil Tak Anti Kritik 3 min read
  • TERKINI

Guru Honorer Dipecat, FA IMIKI Minta Ridwan Kamil Tak Anti Kritik

Redaktur 4 hari ago
Gemako dan LMPI Demo Kajati Banten Terkait Kasus Korupsi 2 min read
  • TERKINI

Gemako dan LMPI Demo Kajati Banten Terkait Kasus Korupsi

Redaktur 5 hari ago
BGS Banten Potong Tumpeng Rayakan HUT ke-7 2 min read
  • DAERAH
  • NEWS
  • TERKINI

BGS Banten Potong Tumpeng Rayakan HUT ke-7

Redaktur 2 bulan ago
Resmi! Walikota Serang Lantik Ahmad Nuri Jadi Sekretaris Dewan 1 min read
  • DAERAH
  • NEWS
  • TERKINI

Resmi! Walikota Serang Lantik Ahmad Nuri Jadi Sekretaris Dewan

Redaktur 3 bulan ago
Pakar Hukum Pers Dan Kode Etik Jurnalistik Tegaskan KUHP Tidak Berlaku Dalam Ruang Lingkup Kemerdekaan Pers 4 min read
  • TERKINI

Pakar Hukum Pers Dan Kode Etik Jurnalistik Tegaskan KUHP Tidak Berlaku Dalam Ruang Lingkup Kemerdekaan Pers

Redaktur 3 bulan ago
Student National Camp Bakal Digelar, IPNU Kota Serang: Cara Merawat Alam 2 min read
  • NEWS
  • PENDIDIKAN
  • TERKINI

Student National Camp Bakal Digelar, IPNU Kota Serang: Cara Merawat Alam

Redaktur 4 bulan ago
DPRD PROVINSI BANTEN
BAPEDA KABUPATEN TANGERANG
DINAS PEMUDA OLAHRAGA KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN TANGERANG

“Pemerintah yang baik ialah yang berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak, bukan berorientasi kepada sekelompok kecil tuan-tuan besar yang hidup di gedung bertingkat dilingkungi kaca seperti permen dalam peles.”

― Mahbub Djunaidi

You may have missed

Kanwil Kemenag Banten Menggelar Doa Kerukunan dan Rakerwil 3 min read
  • LENSA EVENT

Kanwil Kemenag Banten Menggelar Doa Kerukunan dan Rakerwil

Redaktur 9 jam ago
Pemerintah Provinsi Banten Optimalkan Upaya Mitigasi Bencana 2 min read
  • ADVETORIAL

Pemerintah Provinsi Banten Optimalkan Upaya Mitigasi Bencana

Redaktur 16 jam ago
JMSI Kota Tangerang Menggelar Pelatihan Jurnalistik dan Fotografer Santri 2 min read
  • LENSA EVENT

JMSI Kota Tangerang Menggelar Pelatihan Jurnalistik dan Fotografer Santri

Redaktur 3 hari ago
Peringati Hari Jadi ke 7 Tahun Serpongupdate.com Santunai Anak Yatim dan Dhuafa 1 min read
  • LENSA EVENT

Peringati Hari Jadi ke 7 Tahun Serpongupdate.com Santunai Anak Yatim dan Dhuafa

Redaktur 3 hari ago
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Standar Perilisan Berita patron.id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Standar Perilisan Berita patron.id
Copyright © All rights reserved. | Magnitude by AF themes.