PATRON.ID – SERANG | KPU Kota Serang telah menetapkan batasan dana kampanye bagi masing-masing pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iip Patrudin, menjelaskan, pembatasan dana kampanye itu mengikuti regulasi, yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024.
“Untuk di Kota Serang itu telah kita sepakati bersama, batas maksimal dana kampanye sebesar Rp 17 miliar per paslon,” ujar Patrudin kepada awak media, Selasa 1 Oktober 2024.
“Dana kampanye itu meliputi bahan kampanye yang mereka buat, seperti alat peraga kampanye, spanduk, baliho, bendera, dan sebagainya,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, apabila terdapat paslon yang memiliki dana kampanye melebihi batas maksimal yang ditetapkan, maka akan dikembalikan ke kas negara.
“Karena ini kan harus tercatat oleh rekening dana kampanye, itu sebesar yang ditetapkan tadi,” ungkapnya.
Patrudin kemudian menuturkan, bahwa masing-masing paslon saat ini, telah memberikan laporan awal dana kampanye.
“Paslon 1 itu dengan laporan rekening dana kampanye awal sebesar Rp 10 juta, Paslon 2 karena pakai rekening giro itu Rp 0-, dan Paslon 3 sebesar Rp 1.500.000,” tuturnya.
Dirinya juga menguraikan, pihak-pihak yang diperkenankan untuk menyumbang dana kampanye.
“Yang diperbolehkan itu paslon, lalu partai pengusul, perseorangan, dan lembaga atau organisasi yang dilegalkan secara hukum dan tidak terafiliasi dengan negara,” ujar Patrudin.
Adapun mengenai jumlah sumbangannya, Patrudin menyebut, hanya paslon dan partai pengusul yang tidak ada batasan.
“Sedangkan untuk perseorangan dan organisasi itu sebesar Rp 75 juta,” pungkasnya.(Red/Roy)