PATRON.ID – SERANG | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membakar ratusan surat suara rusak dan berlebih, pada Pilkada 2024, di depan halaman Gudang Logistik, Jalan Kolonel Tb Suwandi, Kota Serang, Selasa 26 November 2024.
Surat suara rusak diakibatkan robek, salah potong, terkena noda, dan gambar tidak jelas.
Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, menjelaskan, bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk pengamanan surat suara agar tidak disalahgunakan. Dimusnahkan sesuai amanat undang-undang, yang dilakukan sehari sebelum pencoblosan.
“Karena ini juga kan saran dari Bawaslu, baik surat suara sisa, berlebih maupun yang rijek. Itu juga dibakar,” jelas Nanas.
Ia menyebut, ada dua kategori surat suara yang dimusnahkan. Yaitu surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang.
Jumlah surat suara gubernur dan wakil gubernur yang rusak ada 73 lembar, lalu surat suara yang berlebih sebanyak 156 lembar. Total 229 surat suara.
“Kemudian, jumlah surat suara walikota dan wakil walikota yang rusak ada 56, dan surat suara yang berlebih sekitar 22. Total 80 surat suara,” ujarnya.
“Sehingga total keseluruhan surat suara gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, baik yang rusak maupun yang berlebih 309 lembar,” sambungnya.
Untuk diketahui, pemusnahan dokument tersebut disaksikan oleh Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, perwakilan Sentra Gakumdu Kota Serang, serta LO masing pasangan calon.(Red/Roy)