PATRON.ID – SERANG | KPU Kabupaten Serang menggelar bimbingan teknis (bimtek) penanganan pelanggaran pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub) Banten, bupati dan wakil bupati (pilbup) Serang 2024, di gedung Horison TC UPI, Kota Serang, Minggu 7 Juli 2024.
Terdapat 145 peserta yang mengikuti bimtek ini, tersebar di 28 kecamatan. Per kecamatan terdiri dari 5 orang.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, mengatakan di dalam pilkada pasti ada potensi-potensi pelanggaran baik itu pelanggaran administrasi, pelanggaran etik maupun pelanggaran pidana.
Oleh karena itu pihaknya mengundang seluruh PPK se-Kabupaten Serang untuk diberikan pemahaman melalui bimtek penanganan pelanggaran yang akan dihadapi selama pilkada berlangsung.
“Ini kaitannya dengan penanganan pelanggara. Kita sampaikan agar mereka paham. Bahwa kewenangan untuk penanganan pelanggaran yang terjadi di PPK, PPS, KKPS atau badan ad hoc itu kewenangannya ada di KPU Kabupaten Serang,” katanya.
Potensi pelanggaran yang sering muncul di pilkada, lanjut Nasehudin, dimulai dari tahap pencocokan data pemilih. Jika pada saat pencocokan data pemilih, penempelan stiker, tidak dilakukan sesuai prosedur maka patut dicurigai melakukan pelanggaran adminitrasi.
“Maka itu harus diluruskan atau diperbaiki,” imbuh dia.
Ia menyebutkan bahwa pelanggaran terkait kode etik, perilaku, sumpah janji dan pakta integritas itu bersumber dari aduan atau laporan masyarakat.
Misalnya jika ada PPK, PPS, KPPS kinerjanya tidak benar atau tidak sesuai aturan maka KPU Kabupaten Serang akan memberhentikan sementara orang yang patut diduga dilaporkan/ diadukan.
Hasil pemeriksaan aduan itu akan disampaikan KPU Kabupaten melalui rapat pleno. Jika tidak terbukti akan dilakukan rehabilitasi, namun jika terbukti akan diberhentikan secara tetap.
“Nanti kita bentuk tim pemeriksa. Mereka yang akan memeriksa. Tim pemeriksa ini akan diketuai oleh divisi hukum dan pengawasan, divisi SDM sosial politik dan parmas, serta komisioner yang ditunjuk dalam rapat pleno,” ungkapnya.
Oleh karena itu melalui bimtek tersebut, Nasehudin berpesan agar para anggota PPK bisa menunjukan jiwa keseriusannya sebagai petugas penyelenggara pemilu dengan kinerja yang baik, berintegritas dan profesional.
“Sehingga ini bisa menjawab persepsi publik terhadap kerja-kerja mereka yang positif,” katanya.(Red/Roy)