Ketua PC Imiki Banten;RUU KUHP Bungkam Kebebasan Berpendapat
PATRON.ID – SERANG || Pengurus Cabang Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia (PC IMIKI) Provinsi Banten menyorot soal rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang akan disahkan pada Juli 2022 mendatang.
Ketua PC IMIKI Banten, Setia Adi Wangsa mengungkapan bahwa RKUHP dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Bagaimana tidak, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden bisa dipidanakan? RUU KUHP ini bungkam kebebasan berpendapat,” ucapnya usai kegiatan silaturahmi bersama organisasi Mahasiswa, Aktivis, LSM, dan OKP se-Banten di Tembong, Kota Serang. Pada Minggu, (26/6/2022).
Menurut dia, peran mahasiswa sebagai agent of social control nantinya hanyalah sebuah kenangan karena jika menyuarakan aspirasi saja kena pidana.
“Mungkin sebutan agent of social control ini cuma sebatas kenangan jika ada mahasiswa yang aksi dan mengkritik pemerintah khususnya mengkritik presiden bakal ditangkap dan dipenjara, amanah reformasi hanya tinggal kenangan,” tambahnya.
Tak hanya itu, jika RUU KUHP jadi disahkan, kegiatan lembaga penyiaran dan perusahaan pers pun akan ikut terbungkam.
“Jika nantinya RUU KUHP ini disahkan, maka kebebasan berpendapat dan berekspresi mahasiswa, masyarakat, dan pers pun ikut dikebiri karena kalau memposting status di sosial media dan memberitakan sesuatu yang dinilai menyudutkan serta mencoreng nama baik pemerintah saja bakal tersangkut UU ITE dan pasal penghinaan terhadap presiden,” pungkasnya.[Red/Bahri]