NEWS

Kesal Tidak Dipinjamkan Uang, Seorang Pria di Serang Tusuk Teman Beserta Anaknya

PATRON.ID – SERANG | Niat pinjam uang sebesar Rp 2 juta untuk biaya pendidikan sekolah anaknya, seorang pria berinisial N (34) warga Kp. Pakem Jakan RT 02 RW 02  Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, justru diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikeusal.

N ditangkap polisi setelah melakukan penusukan terhadap temannya, Ade Irma Suryani (34), beserta anak perempuan Laila (16) warga Kp. Cimaung RT 12 RW 06 Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu sore 21 Juli 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Petir-Ciruas, Kp. Cicangkring RT 06 RW 02 Desa Cimaung, Kecamatana Cikeusal, Kabupaten Serang.

“N pinjam uang ke korban tapi korban menolak sambil marah-marah. Pelaku tidak terima, lalu menusuk korban,” ujar salah satu Anggota Unit Reskrim Polsek Cikeusal, Briptu Anto Darmawan, kepada patron, saat ditemui tempat kerjanya, Selasa 23 Juli 2024.

Anto mengungkapkan bahwa pelaku dan korban Ade Irma sudah saling kenal. Keduanya bertemu dan saling menyapa di Jalan Raya Petir.

Keduanya kemudian menuju warung di Kampung Cicangkring. Di sana pelaku niat pinjam uang namun korban menolak sambil marah-marah. Pelaku tidak terima, lalu membabi buta korban. Korban ditusuk dengan menggunakan pisau belati.

“Ada empat tusukan yang dialami ibu korban (Ade Irma) yaitu di bagian samping perut, lingkar pinggang, dan tangan. Sedangkan anak korban (Laila), ada luka di bagian perut dan punggung,” tuturnya.

Beruntung tidak ada korban jiwa pada peristiwa ini. Dua korban tersebut langsung dilarikan ke Puskesmas Petir untuk mendapatkan perawatan intensif, dan sempat dirujuk ke RSUD Banten.

“Alhamdulillah untuk keadaan saat ini kedua korban, baik ibu dan anak, dalam kondisi sehat di rumah dan sekarang sedang berobat jalan,” ungkap Anto.

Beberapa saat setelah menerima laporan dari suami korban terkait kejadian tindak pidana penganiayaan, Unit Reskrim Polsek Cikeusal langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku inisial N yang sempat melarikan diri, dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cikeusal untuk dilakukan proses selanjutnya, untuk mengembangkan apakah ada motif lain selain pinjam uang untuk anaknya atau untuk kebutuhan lain,” tandasnya.(Red/Roy)

Related posts

Mantan Kades Seuat Jaya bersama Pedagang Asongan Ditahan Kejari Serang Kasus Korupsi Pajak

redaktur

Poster Duet Subadri-Ria Beredar di Media Sosial, PPP: Belum Clear

redaktur

Kios di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Serang Dipatok Rp 12 hingga 20 juta.

redaktur

Leave a Comment