PATRON.ID – SERANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memperbaruhi angka nominal kerugian keuangan negara imbas kasus korupsi penyewaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berupa lahan kosong lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri.
Semula, Kejari Serang menyebut kerugian pada kasus ini sebesar Rp 483.635.550 juta pada Juli 2024 lalu.
Namun, setelah dilakukan penghitungan ulang angka kerugian mencapai Rp 564.000.000 juta.
Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa mengatakan, jumlah di atas terungkap setelah Jaksa Penyidik menyerahkan berkas perkara (tahap I) tersebut kepada Jaksa Peneliti Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang.
Di dalam berkas perkara, ia mengungkapkan bahwa, berdasarkan Ahli Penghitungan Kerugian Negara, Hernold Fery Makawimbang, kerugian mencapai Rp 564.000.000 juta.
“Hal tersebut merupakan perhitungan yang dilakukan untuk periode Juni 2023 sampai dengan Agustus 2024 atau 1 tahun 2 bulan,” ujar Lulus, melalui keterangan resmi yang diterima patron.id, Senin 9 September 2024.
Didampingi Kasi Pidsus, ia menyampaikan, penyerahan berkas perkara ini merupakan bentuk percepatan penanganan perkara oleh Tim Penyidik dan Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang.
Dijelaskan Lulus, perbedaan kerugian keuangan negara yang sebelumnya disampaikan Kejari Serang yakni sebesar Rp. 483.635.550, merupakan perhitungan yang dilakukan untuk periode satu tahun.
“Sehingga pada saat Ahli menghitung kembali untuk periode Juni 2023 sampai dengan Agustus 2024 (1 Tahun 2 Bulan), Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara menemukan terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 564.000.000,” terang dia.
Oleh karena itu, Lulus menegaskan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara pada kasus korupsi tersebut.
“Kami beserta seluruh Tim Kejaksaan Negeri Serang akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh para tersangka,” tegasnya.
Sekedar informasi, Kejari Serang sudah menetapkan pelaku berinisial S dan BA. S merupakan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.
Sedangkan, BA selaku pihak ketiga yang membangun 71 kios di atas lahan seluas 5.689,83 meter persegi dan disewakan sebanyak 59 kios kepada pedagang. Kedua tersangka kini mendekam di Rutan Kelas IIB Serang.(Red/Roy)