PATRON.ID – SERANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan pemusnahan sebanyak 15 jenis barang bukti dari 75 kasus pidana umum yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, yang digelar di halaman Gedung Kejari Serang, Kota Serang, Rabu 17 Juni 2024.
Pemusnahan barang bukti (barbuk) ini dilakukan sesuai putusan pengadilan dan demi mengurangi kapasitas gudang yang dimiliki Kejari Serang.
Dari 15 jenis barang bukti ini terdiri dari sabu seberat 76,3.036 gram, ganja seberat 32,6.727 gram, tramadol 2.416 butir, heximer 5.300 butir, 15 senjata tajam, 1 pistol korek api, 5 pakaian (baju dan celana), HP 31 unit, timbangan elektrik 8 unit, 1 kunci T, helm 1 buah, kartu domino 7 buah, dan tas selempang 1 buah.
Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa menjelaskan, semua barang bukti ini tidak ada yang dilelang lantaran putusan pengadilan menyatakan bahwa semua barang bukti tersebut harus dimusnahkan.
“Kalau putusannya dimusnahkan ya dimusnahkan. Tergantung dari putusan dari pengadilan. Kalau harus kembali ya kembali, kalau untuk dilelang atau dirampang untuk negara ya ditindak lanjuti seperti itu,” terangnya.
Ia mengungkapkan mulai dari Januari sampai Juni 2024 pihaknya telah berhasil menerima sebanyak 15 jenis barang bukti dari 75 perkara yang sudah inkracht dari putusan pengadilan.
Barang bukti ini mayoritas dari kasus narkoba, pencurian dengan kekerasan termasuk sepeda motor, penjambretan, obat-obatan non resep dokter, dan kasus-kasus asusila.
“Dari situ juga bisa nanti untuk kasus-kasus berikutnya mulai dari bulan enam (Juni) ini kedepan jika ada yang putus lagi secepatnya akan dilakukan pemusnahan juga,” ungkap Mustofa
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan bisa kembali dilakukan pada kasus-kasus berikutnya yang sudah inkracht sesuai putusan pengadilan.
Sementara, untuk pemusnahan barang bukti berupa sabu, ganja, heximer dan tramadol dilakukan dengan cara menggunakan mesin blender.
Untuk senjata tajam dan alat komunikasi (HP) dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin gerindra. Dan barang bukti pakaian serta lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pj. Walikota Serang Yedi Rahmat turut hadir serta melakukan pemusnahan terhadap barang-barang terlarang tersebut.
“Seperti yang disampaikan oleh bapak Kajari ada kasus pidana umum yang telah dimusnahkan semua. Tadi saya ikut serta, ada ganja, obat-obatan dan lain-lainnya. Termasuk sajam sudah dimusnahkan,” ucapnya.
Ia juga menanggapi terkait pengawasan obat-obatan jenis tramadol yang masih beredar di kalangan apotik.
Menurut Yedi, obat panadol itu obat untuk mengobati sakit kepala, dimimun satu tablet saja. Jika diminum secara berlebihan maka akan overdosis.
“Nanti secara teknis pak Kadis yang menjelaskan,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang A. Hasanuddin mengatakan, pihak apotik tidak akan memberikan obat yang tidak sesuai resep dokter, terlebih obat tersebut termasuk obat keras.
Jika tetap diberikan maka Pemerintah Kota Serang akan memberikan sanksi kepada pihak apotik, mulai dari sanksi teguran, sanksi lisan sampai penutupan apotik.
“Pasti ada sanksinya. Pertama teguran, teguran lisan, teguran tulisan, kemudian bisa jadi diberhentikan,” tegas dia.
Ia mengungkapkan semua obat itu terdapat kandungan kimia. Artinya kimia kalau tidak sesuai takaran maka akan overdosis seperti itu.
“Jadi obat apapun seperti pak wali bilang panadol, kalau berlebihan akan juga merusak kesehatan,” katanya.(Red/Roy)