PATRON.ID – SERANG | SL (39) warga Desa Renged, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten, dinilai cakap dalam mengkordinir teman-teman di lingkungannya agar tidak sembarangan menerima orang asing masuk ke wilayahnya.
Hal ini dilakukan SL demi mempermudah dalam mendeteksi mana pembeli (sabu) dan bukan pembeli. Terlebih lagi, jika orang asing itu berasal dari pihak kepolisian, SL dengan cepat kabur lewat sawah.
“Karena secara geografis rumah dia itu di pinggir sawah, jadi pas digerebek dari depan dia selalu kabur ke sawah melarikan diri,” ujar Plt Kasat Narkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman saat dikonfirmasi patron.id, Selasa 30 Juli 2024.
Upaya tersebut rupanya membuahkan hasil saat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serang melakukan penggerebekan terhadap SL melalui jalan desa.
Satres Narkoba Polres Serang sempat tiga kali gagal meringkus SL di kediamannya. Sebab, SL selalu kabur ke sawah jika mendapat informasi terkait orang asing masuk ke Desa Renged.
“Berdasarkan pengalaman itu, akhirnya kami melakukan pelambungan dengan cara menyisiri sawah. Setelah melewati sawah di situ kita temukan rumahnya, alhamdulillah SL berhasil kita amankan,” tuturnya.
“Kalau dari jalur utama (jalan desa), informasinya dia sudah pasang parameter. Jadi orang-orang dia mana kala ada orang asing yang masuk sudah pasti tuh alarm. Hanya orang-orang dia yang bisa masuk. Dibuat seperti itu. Terkait pembeli atau apa dia bisa masuk, kalau orang yang tidak dikenal pasti dia langsung close gitu untuk melakukan kabur,” sambung Ali.
Dari hasil penangkapan SL pada Rabu 24 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Satres Narkoba Polres Serang berhasil mengamankan bukti barang berupa 12 paket narkotika jenis sabu seberat 7,22 gram.
“Dari hasil kegiatan pengamanan kemarin kita amankan 12 paket sabu-sabu dengan berat 7,22 gram. Berdasarkan keterangan saudara SL barang itu didapat dari saudara SB,” ungkap dia.
Kemudian, Wakapolres Serang ini mengatakan, pihaknya melakukan pengejaran terhadap SB (32) dan berhasil ditangkap di Kecamatan Gunung Karet, Kabupaten Tangerang.
“Dari tersangka SB pada saat kita laksanakan penggerebekan kita berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat bruto 0,66 gram,” katanya.
SL dan SB diketahui satu jaringan pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu. Bahwa barang yang diedarkan oleh SL didapat dari SB yang ada di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.Apalagi menurut Satres Narkoba Polres Serang bahwa tersangka SB merupakan residivis.
Kedua pelaku ini dikenakan Pasal 112 dilapis Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.
“Untuk SL ini barang bukti dia 7,22 gram. Kita menerapkan pasal 112 dilapis pasal 114 ayat 2 sebagaimana ancaman maksimal hukum mati karena di atas 5 gram,” simpulnya.(Red/Roy)