PATRON.ID – SERANG | Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim melakukan pemusnahan minuman keras atau beralkohol sebanyak 75.279 botol dari berbagai jenis merek. Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 tahun.
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sohibul Afif, Ketua MUI Banten, di Lapangan Tembak Bharadaksa Polda Banten, Kota Serang, Senin 1 Juni 2024.
Adapun rincian miras yang dimusnahkan antara lain Polda Banten 90.975 botol, Polres Tangerang 2.412 botol, Polresta Serang Kota 1.811 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Lebak 1.800 botol, Polres Pandeglang 1.432 botol, Polres Serang 2.605 botol.
Kabid Humas Polda Banten Didik Heriyanto mengatakan, penyitaan botol miras dilakukan lantaran banyaknya kasus perkelahian antar kelompok geng maupun masyarakat yang diawali dengan minuman beralkohol.
“Dengan kejadian tersebut bapak Kapolda memberikan kebijakan yang disebut kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran minam keras atau beralkohol,” katanya.
Ribuan miras yang disita merupakan hasil operasi dari jajaran Polda Banten bidang Ditreskirmum, Satuan Narkoba, serta Samapta di jajaran Polresta. Operasi tersebut dilakukan demi terciptanya situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polda Banten.
“Alhamdulillah dari bulan November sampai saat ini jumlah yang kita dapatkan hasil operasi ini 75.279 botol,” ungkapnya.
Didik mengatakan ribuan miras ini dari berbagai macam jenis baik dari golongan 0.5 golonga A golongan B dan golongan C, terutama yang tidak memiliki izin.
Dari kasus ini Polda Banten juga berhasil mengamankan sebanyak 12 pelaku sebagai penjual miras.
“Sementara yang diamankan di tempat yang mereka yang jualan tidak memiliki izin. Termasuk orangnya diminta keterangan untuk proses lebih lanjut,” katanya.(Red/Roy)