NEWS

Kadisparpora Kota Serang Ditahan Kejari Serang, Kasus Sewa Lahan Pedagang Stadion Maulana Yusuf

PATRON.ID – SERANG | Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa 30 Juli 2024.

Kadisparpora Kota Serang ini diduga telah menyewakan lahan negara di kawasan Stadion Maulana Yusuf Banten, Kota Serang secara ilegal kepada 59 pedagang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Tulus Mustofa menyampaikan, bahwa Kadisparpora Kota Serang telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyewaan puluhan kios di lahan stadion, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.

“Kasus penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong, lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf,” ujar Lulus kepada patron, di kantor Kejari Serang, Kota Serang, Selasa 30 Juli 2024.

Tulus menjelaskan lahan seluas 5.689 meter persegi di kawasan Stadion Maulana Yusuf, telah beralih fungsi menjadi kios-kios, dan disewakan kepada pedagang.

Sementara untuk penyewaan lahan ilegal tersebut dimulai pada 16 Juni 2023 dengan surat perjanjian nomor 426/503/2023.

“Yang bersangkutan ini tersangka S (Sarnata) itu melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur,” jelasnya.

Tulus mengungkapkan meski telah menerima uang sewa, tersangka tidak menyerahkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Serang senilai Rp 483.635.555 juta.

“Sebelum perjanjian kerjasama di tandatangani minimal 2 hari sebelumnya harusnya sudah membayarkan uang sewa,” tuturnya.

“Kenyataannya sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke RKUD senilai sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp 483.635.555 juta,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Tulus menegaskan Sarnata bakal dijerat dengan Pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 ancaman pidana seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.

“Paling sedikit denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya.

Tersangka ditahan di Rutan Serang untuk mempermudah menggali informasi, tidak mengulangi tindak pidana, tidak menghilangkan barang bukti atau bahkan melarikan diri.

Saat ini juga pihak Kejari Serang bersama tim auditor sedang menindak lanjuti terkait kasus tersebut, apakah ada tersangka lain atau tidak.(Red/Roy)

Related posts

Setelah Jabat Plh, Imam Rana Hardiana Kini Dilantik Jadi Pj Sekda Kota Serang

redaktur

Pemkot Serang Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Kadisparpora

redaktur

Antisipasi Kericuhan, Polres Serang Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Pilkada 2024

redaktur

Leave a Comment