PATRON.ID – SERANG | KPU Kota Serang menghimbau kepada dewan terpilih periode 2024-2029 untuk segera memproses dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, LHKPN jadi salah satu syarat dewan untuk dilantik.
Himbauan ini sengaja disampaikan jauh-jauh hari oleh KPU usai menggelar Rapat Pleno Terbuka terkait Penetapan Perolehan Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dalam Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024, di hotel Horison Ultima Ratu, Jumat 14 Juni 2024.
“Kami menghimbau jauh-jauh hari kepada dewan terpilih untuk memproses LHKPN, karena itu salah satu syarat untuk dilantik,” ujar Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin, kepada patron.id.
Meski anggota dewan terpilih tidak menyerahkan LHKPN bukan berarti dicoret dari daftar dewan yang akan dilantik. Namun, menurut Nanas justru Bawaslu akan mencurigai dewan tersebut terkait harta kekayaannya.
“Itu kebijakannya beda lagi. Mungkin nanti ada temuan dari Bawaslu dan sebagainya partai mana saja yang tidak melaporkan LHKPN, Bawaslu yang akan mengawasinya,” katanya.
Oleh karena itu, Nanas meminta para dewan terpilih untuk segera membuat berkas LHKPN kemudian diserahkan ke KPU Kota Serang, paling lambat 21 hari sebelum dilantik.
“Deadline 21 hari sebelum dilantik,” ucap dia.
Agenda pelantikan anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 akan ditentukan oleh pihak Sekretariat DPRD.
Saat ini, KPU Kota Serang sedang menyusun berita acara dan surat keputusan (SK) terkait Penetapan Perolehan Kursi Anggota DPRD Kota Serang dalam pemilu 2024.
“Untuk pelantikan kita akan tetapkan dulu berita acaranya, surat keputusannya (SK), kemudian kita sampaikan ke DPRD Kota Serang untuk diproses selanjutnya,” pungkas Nanas.(Red/Roy).