PATRON.ID – SERANG | Sebanyak enam pelaku spesialis hewan ternak jenis kerbau berhasil diamankan petugas Resmob Polres Serang. Tiga diantaranya terpaksa ditembak di bagian kaki lantaran melakukan perlawan.
Keenam tersangka tersebut yakni Ahyadi (36) warga Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; Dani (27) warga Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor; Toni alias Ahmad (59) warga Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Kemudian, Dadan Suryana alias Batik (42) warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi; Yandi (45) warga Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak; dan Sukma (59) warga Desa Pasir Nangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.
“Untuk tersangka DN, TO dan DS alias Batik terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada awak media, di Mapolres Serang, Kabupaten Serang, Selasa 20 Agustus 2024.
Ia memaparkan, penangkapan para pelaku yang meresahkan peternak kerbau terakhir beraksi di kandang milik Murta (49) warga Kampung Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Jumat dini hari 9 Agustus 2024.
“Korban yang sedang tidur di samping kandang kerbau, disergap empat pelaku yang kemudian mengikat kaki dan tangan korban menggunakan lakban. Begitupun mulut korban ikut ditutup lakban. Dalam posisi sudah tidak berdaya, para pelaku juga menganiaya korban,” ungkap Condro.
Alumnus Akpol 2005 ini mengatakan, ketika para pelaku hendak membawa kerbau, korban berhasil melepaskan lakban yang menempel di mulut dan langsung teriak minta tolong.
Teriakan korban, lanjut Kapolres, berhasil didengar oleh Kamri dan Duri, tetangga yang juga sedang menjaga hewan ternaknya.
“Begitu mendengar teriakan, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan kerbau curiannya lantaran takut ditangkap warga dan korban ditolong oleh dua tetangganya,” ujarnya.
Dibantu warga, korban yang mengalami luka memar pada wajah, punggung dan kedua tangan serta luka lecet pada kaki, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Jawilan.
“Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob diterjunkan ke lokasi melakukan olah TKP,” katanya.
Berdasarkan dari keterangan korban, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi. Lima pelaku yang sedang berkumpul di sebuah rumah di Kampung Babakan Sinyar, Desa Citeras, berhasil diringkus pada Senin 13 Agustus 2024.
“Dari pengembangan lima pelaku ini, Tim Resmob berhasil meringkus satu pelaku lainnya di daerah Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 03.30 WIB. Tim Resmob masih memburu dua pelaku lainnya,” kata mantan Kasubdit Tipider Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Dari hasil pemeriksaan, keenam pelaku yang diamankan mengakui telah melakukan pencurian kerbau puluhan kali. 16 diantaranya di wilayah hukum Polres Serang dan 8 lainnya di wilayah Pandeglang dan Lebak.
“Diduga lebih banyak lagi karena banyak korban yang tidak melapor,” katanya.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan, komplotan pencuri hewan ternak ini diduga kuat tidak hanya bereaksi di wilayah kabupaten kota di Provinsi Banten. Mereka juga diduga beraksi di wilayah Jawa Barat.
“Diduga tidak cuma di Banten mainnya (melakukan pencurian). Kalau beraksi sejak tahun 2023 lalu,” katanya.
Ia menuturkan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti yaitu satu unit mobil pick up Suzuki Carry, buah belati, golok, kampak, besi panjang, obeng dan tali tampar.
“Barang bukti yang diamankan mobil pick up, mereka tidak menggunakan truk saat beraksi. Mereka ini membawa hewan ternak dalam kondisi hidup. Selanjutnya, hewan ternak ini dibawa ke rumah pemotongan hewan,” paparnya.(Red/Roy)