PATRON.ID – SERANG | Empat warga Kota Serang berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Serang Kota, diduga mengedarkan obat-obatan jenis tramadol HCI, exhimer dan obat berlogo Y tanpa memiliki izin resmi atau ilegal.
Mereka adalah RA, MY, FA dan AS. Keempat tersangka tersebut warga Kota Serang, yang diringkus selama bulan Juli 2024.
“Mereka ini penjualannya secara parsial, tidak dalam satu rangkaian peristiwa tetapi hasil pengembangan dari tersangka kesatu dan tersangka kedua,” ujar Kanit Satres Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Yudha Hermawan, saat rilis ungkap kasus di Mapolresta Serang Kota, Kamis 1 Agustus 2024.
Dari penangkapan ini, Satres Narkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan obat tramadol sebanyak 920 butir dan obat Y sebanyak 570 butir.
“Kami juga sudah konsultasikan dengan BPOM bahwa kategorinya selaras dengan tramadol,” ungkap dia.
Yudha menuturkan, bahwa para tersangka mengedarkan obat-obatan dengan cara melakukan pertemuan di suatu lokasi yang sudah ditentukan untuk bertransaksi jual beli obat-obatan dengan harga jual Rp 70.000 per tablet.
Dalam satu box terdapar 5 lempeng dengan harga jual Rp 120.000 sampai Rp 300.000, tergantung permintaan kondisi pasar. Ada juga paket hemat supaya dijual lebih murah. Mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 90.000.
“Tujuan mereka mengkonsumsi obat ini untuk stimulasi dirinya, meningkatkan stamina, dan penenang,” beber Yudha.
Dari kempat tersangka ini, terdapat tiga orang yang dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) selaku penyuplai obat-obatan tersebut, berasal dari wilayah Jakarta.
“Mereka mendapatkm informasi akses beli di sana (Jakarta), kemudian dijual di wilayah Kota Serang. Ada juga yang sudah memiliki hubungan atau kepercayaan antara agen dengan pengedar ini,” katanya.
“Jadi bisa langsung disuplai sesuai dengan permintaan ketika habis, dia tinggal mengambil dan keuntungannya disesuaikan dengan hasil penjualan tersebut,” imbuh Yudha.
Untuk para tersangka dikenakan pasal 435 sub pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.(Red/Roy)