Dua Pengedar Sabu Diringkus, Modusnya Pakai Sepatu
patron.id – SERANG, Dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Banten di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang dihimpun pada tanggal 23 Januari 2021 terkait rencana pengiriman barang narkotika jenis sabu.
Mereka merupakan pengedar gelap jaringan narkotika jenis sabu asal Aceh, Sumatera Utara.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 23 Januari 2021 pukul 09.00 WIB terkait rencana kiriman barang narkotika jenis sabu oleh dua warga Aceh dari Bandara Kualamu, Sumut,” ujar Brigjen Pol Hendri Marpaung, saat konferensi pers, di ruang lobby kantor BNN Banten, Rabu (27/1/2021).
Dia memaparkan, Tim BNN Banten melakukan penyelidikan didampingi pihak Avsec (security bandara) beserta pihak Bea Cukai Kanwil Banten di terminal kedatangan III Bandara Soetta.
Tersangka berinisial NS dan J. Keduanya merupakan warga Aceh, Sumatera Utara. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus dengan seberat 1 kilogram.
“Petugas mengamankan dua orang penumpang pada saat turun dari pesawat yang ditumpanginya, untuk mencocokan data berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata dia.
Dengan modus narkotika jenis sabu dibungkus ke dalam sepatu tersangka. Masing-masing tersangka membawa 4 bungkus, dengan lokasi tujuan pengiriman ke Solo, Jawa Tengah.
“Modusnya dimasukan ke dalam sepatu. Satu kiri satu kanan. Jumlah 4 bungkus, 1000 gram atau 1 kg. Dua pasang sepatu. Inisial S dan Z alias A. Tujuan tempat ke solo,” ungkapnya.
Mantan Kapolda Sumut ini mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk menggalih informasi terkait jaringan peredaran narkotika.
“Barang bukti lainnya berupa 3 handphone beserta sim card, 2 pasang sepatu, dan 2 kartu KTP,” imbuh Hendri.
Tersangka terancam kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Lantaran melanggar pasal 144 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red/Roy)