PATRON.ID – SERANG | Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (raperda).
Usulan itu disampaikan melalui rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Serang, Selasa 12 November 2024.
Rapat paripurna dihadiri sebanyak 27 anggota dewan, dari 45 jumlah keseluruhan.
Adapun kelima raperda yang diusulkan dewan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan anak.
2. Raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan.
3. Raperda tentang pengelolaan limbah medis.
4. Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan hewan.
5. Raperda tentang bantuan keuangan partai politik.
Menanggapi usulan raperda tersebut, Penjabat (Pj) Walikota Serang, Nanang Saefudin, mengaku mengapresiasi kepada jajaran legislatif. Sebab, hal ini merupakan sebagai tugas kewenangannya.
Menurut dia, raperda yang diusulkan akan melalui beberapa tahapan, mulai dari pembicaraan tingkat 1 hingga tingkat 2.
“Nanti dibahas juga setelah pembentukan pansus (panitia khusus), bertemu dengan tim asistensi, disetujui bersama, dan keputusan akhir itu ada di paripurna,” ujar Nanang, kepada wartawan.
Terkait usulan raperda tentang bantuan keuangan partai politik, ia mengatakan, hal itu merupakan amanat dari peraturan undang-undang.
“Nanti kan dihitung berdasarkan perolehan jumlah suara pemilu dari masing-masing partai,” katanya.
“Teknisnya nanti per satu suara berapa rupiah, itu nanti dibahas bersama-sama. Tentu tetap berpedoman pada peraturan undang-undang,” sambungnya.
Meski tahun sebelumnya sudah ada usulan, Nanang mengatakan, hal ini bisa menjadi aturan terbaru.
“Jadi bisa meningkat atau seperti apa, itu nanti kita bahas bersama-sama,” tutupnya.(Red/Roy)