PATRON.ID – SERANG || Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki tugas dan fungsi menjalankan kebijakan lingkungan hidup, salah satu diantaranya peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), agar terkelola, terlestarikan, berkelanjutan secara terus menerus DLH Kabupaten Serang melakukan beberapa langkah strategis
Syamsuddin, S,H.,M.Si selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Ir Yani Setyamaulida mengatakan, ada beberapa langkah strategis yang dilakukan.
Baca Juga : https://patron.id/dlh-kabupaten-serang-maksimalkan-program-kerja
“Pertama, setiap orang atau individu yang akan melakukan kegiatan atau usaha wajib menyusun perencanaan, yang kita sebut dokumen lingkungan, yaitu Amdal, UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan),” ungkap Syamsudin dalam rilis yang diterima awak media.

Ir Yani Setyamaulida
Lebih lanjut Syamsudin mengatakan, yang ke dua kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PPLH), yaitu suatu upaya secara sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan dan pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan bagi yang melaksanakan usaha atau kegiatan.
Yaitu pemberian persetujuan lingkungan atau Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLK). Kemudian pemberian persetujuan teknis pembuangan air limbah ke permukaan, dan pemberian persetujuan teknis terhadap penyimpanan pengumpulan limbah B3 dan non B3.
Ia juga mengatakan pihaknya memberikan edukasi atau pendidikan secara dini kepada sekolah SD dan SMP, lingkungan masyarakat desa dan kecamatan. Kemudian lembaga seperti pramuka, kelompok peduli lingkungan dan sebagainya. [ADV]