PATRON.ID – SERANG | Pasangan calon Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas dikawal Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto, menuju kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Kamis 29 Agustus 2024.
Memakai jas bernuansa biru khas Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto terlihat berjalan sejajar paling depan, dengan pasangan calon (paslon) Zakiyah-Najib.
Seperti paslon lainnya, Zakiyah-Najib juga diarak oleh ratusan relawan dan simpatisannya, dari Taman Sari menuju kantor KPU.
Zakiyah-Najib datang ke KPU untuk daftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Paslon Zakiyah-Najib juga didampingi 8 partai pendukungnya. Diantaranya adalah PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PSI, PBB, Perindo, dan Partai Garuda.
Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan secara langsung oleh Ratu Zakiyah bersama Najib Hamas, kepada Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin.
Usai menyerahkan dokumen persyaratan, Ratu Zakiyah berharap, semoga di awal proses ini pihaknya mendapatkan hasil yang terbaik.
“Sehingga kita bisa melanjutkan tahapan proses selanjutnya dalam rangka mengikuti kontestasi pilkada Kabupaten Serang 2024,” ujarnya, dalam sambutan.
Istri dari Yandri Susanto ini meminta doa dan restu dari seluruh pihak dalam rangka kontestasi pilkada Kabupaten Serang 2024.
Sehingga masyarakat Kabupaten Serang bisa menyalurkan aspirasinya di TPS masing-masing, pada 27 November 2024 mendatang.
“Semoga hari ini dan perjuangan kita semua mendapat ridho Allah SWT sehingga tidak ada hambatan apapun yang merintangi kita semua,” ucap Zakiyah.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan sifatnya wajib. Ada syarat pencalonan dan syarat calon.
Syarat pencalonan yang dimaksud adalah partai pengusung. Sedangkan, syarat calon yaitu kepada pasangan calon.
“Berkaitan dengan itu ada beberapa dokumen yang mesti disampaikan, baik secara fisik maupun non fisik atau soft file,” ujarnya.
Menurut dia, hal ini juga telah disampaikan kepada pasangan calon sebelumnya yang sudah mendaftarkan.
Dikatakan Nasehudin, dokumen persyaratan yang harus diserahkan hari ini yaitu Model B Pencalonan dan Model B Persetujuan.
Pihaknya juga diketahui telah berkoordinasi dengan sejumlah partai politik terkait pembukaan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Kepada seluruh partai politik yang ingin mendaftarkan diri kepada pasangan calon semuanya diberikan akses untuk membuka aplikasi Silon untuk mengunggah berkas-berkas,” ujar Nasehudin kepada awak media.
Nasehudin mengukap, bahwa berkas pencalonan maupun dokumen calon akan dilakukan proses penelitian terlebih dahulu keabsahannya.
Penelitian tersebut dilakukan sampai pada tanggal 21 September 2024.
“Apabila ada keraguan maupun tanggapan dari masyarakat maka kita akan melakukan klarifikasi,” terangnya.
Kemudian, KPU akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang pada tanggal 22 September 2024.
“Sehari setelah itu, kami akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024,” pungkasnya.(Red/Roy)