PATRON.ID – SERANG | Pria berstatus pengangguran, DI (20) warga asal Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, tega menyetubuhi pacarnya berinisial EL (16) yang masih duduk di bangku SMP.
Bahkan, sebelum melakukan aksi birahinya, korban sempat dicekoki minuman beralkohol hingga mabuk oleh sang kekasih. Mendapat laporan tersebut. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang kemudian mengamankan pelaku di kediamannya, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, pada 14 Agustus 2024.
“Untuk motifnya direncanakan atau tidak dari kronologisnya itu tidak direncanakan, jadi hanya untuk memenuhi hasrat saja,” kata Kanit PPA Polres Serang Ipda Sanggrayugo kepada patron, di Mapolres Serang, Jumat 16 Agustus 2024.
Ia menuturkan, kronologi peristiwa pencabulan ini berawal ketika pelaku mengajak korban bermain sambil membeli cemilan di suatu tempat.
Kemudian, sang korban diajak ke daerah Harendong, Desa Jawilan. Di sana korban dicekoki minuman beralkohol hingga mabuk.
“Barulah di situ terjadi tindakan pencabulan di kebun tersebut,” ungkapnya.
Yugo mengatakan, korban dipaksa berbuat asusila sebanyak satu kali, demi memenuhi hasrat birahi sang kekasih.
“Pengakuannya satu kali dan korban juga bilangnya satu kali,” katanya.
Akibat perilaku tersebut, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(Red/Roy)