PATRON.ID – SERANG | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang berencana akan melakukan penghitungan suara secara manual hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Serang di tingkat kecamatan, Sabtu besok, 30 November hingga 6 Desember 2024.
Penghitungan suara dan pleno hasil perolehan suara tersebut dilakukan secara serentak di masing-masing kecamatan.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, mengungkapkan saat ini tahapan yang sedang berjalan adalah posisi kotak suara sudah ada di setiap kecamatan.
“Kemudian besok hari Sabtu temen-temen PPK melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil semua perolehan suara di tingkat kecamatan, yang nanti akan dilaksanakan tanggal 30 November sampai 1 Desember 2024,” ungkap Asmawi, saat dijumpai patron.id di ruang kerjanya, Jumat 29 November 2024.
Apabila proses di masing-masing kecamatan sudah rampung, lanjut Asmawi, pihaknya akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten.
“Setelah itu KPU Kabupaten Serang akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses tahapan tersebut KPU berpedoman pada rapat rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
“Kemudian di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Tetep mengacu pada hasil rekapitulasi secara berjenjang,” ucap dia.
Asmawi mengungkap, bahwa batas penghitungan dan rapat pleno perolehan suara di tingkat kabupaten akan berakhir pada 6 Desember 2024 mendatang, sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024.
“Tahapan hari ini sedang melakukan persiapan rekapitulasi, kemudian sampai dengan penetapan,” tandasnya.(Red/Roy)