NEWS

Bertentangan pada Undang-undang, Tujuh Perda Kota Serang Dicabut

PATRON.ID – SERANG | Tujuh Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang dicabut. Pencabutan tujuh Perda itu karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Pencabutan tujuh Perda ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang, yang digelar pada Rabu 13 November 2024.

Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, mengatakan salah satu alasan pencabutan tujuh Raperda itu karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

“Cipta kerja itu kan lahir baru. Sedangkan Raperda kita Raperda sudah lama. Ketika Raperda ini bertentangan kemudian kita usulkan juga ke provinsi untuk dievaluasi ke provinsi tidak akan bisa. Eksistensi provinsi juga nggak bisa, sehingga mentok,” ujarnya, kepada patron.id.

“Tapi intinya karena cipta kerja ini baru, sehingga Raperda-raperda yang bertentangan dengan UU cipta kerja itu harus dicabut, biar tidak terjadi pertentangan antar Raperda,” sambung Roni.

Ia menjelaskan, tujuh Perda yang dicabut itu Perda yang lahir sebelum undang-undang ciptra kerja lahir, yakni mulai dari Perda tahun 2009 hingga tahun 2016 lalu.

“Artinya semua Raperda yang lama tahun 2009, 2013, 2015, dan 2016. Artinya Raperda ini lahir sebelum undang-undang cipta kerja,” jelas dia.

Sementara itu, Penjabat Walikota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan pencabutan tujuh Perda itu telah disetujui bersama legislatif melalui rapat paripurna.

“Ada tujuh Perda yang dicabut oleh kita seperti yang disampaikan oleh saya dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Ia menyebutkan, tujuh Perda yang dicabut itu yakni Perda nomor 5 tentang izin mendirikan bangunan (IMB), Perda tentang tanggungjawab sosial (CSR), Perda tentang tata cara penyesuaian ganti kerugian negara, Perda tentang izin tempat usaha dan gangguan, dan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang izin usaha industri.

Nanang menjelaskan, pencabutan tujuh Perda itu karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Misalnya, seperti bertentangan dengan undang-undang cipta kerja atau kewenangan itu pada saat tahun-tahun sebelum menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota, misalnya izin usaha industri.

“Sekarang kewenangan sudah ditarik oleh pemerintah pusat. Jadi banyak hal. Tentu kita tidak serta-merta saja penganiayaan bersama. Tentu kita kaji, kita harmonisasi, kita konsultasikan ke Kemendagri untuk mengharmonisasi juga kita koordinasikan, komunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Banten,” terang Nanang.

“Dan untuk mengharmonisasi legal drating kita juga berkomunikasi, dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Jadi intinya sudah memenuhi kaidah-kaidah yang telah ditentukan,” imbuhnya.(Red/Roy)

Related posts

KPU Kabupaten Serang Tetapkan DPT 1.225.871 pemilih untuk Pilkada 2024

redaktur

Daftarkan Anak ke Sekolah Favorit, Orang Tua Rela Datang Pagi Dini Hari

redaktur

Warga Taman Baru di Serang Sediakan Lomba HUT RI, Hadiah Utama Sepeda Listrik

redaktur

Leave a Comment