PATRON.ID – SERANG | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang meluncurkan pemetaan kerawanan Pilkada 2024.
Pemetaan kerawanan Pilkada 2024 tersebut, disusun berdasarkan permasalahan dari pemilihan sebelumnya, yaitu Pilkada 2018 dan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan menjelaskan, beberapa indikator kerawanan Pilkada 2024 di Kota Serang.
“Yang paling mencolok itu pertama soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), karena di Pemilu 2024 kemarin kita banyak rekomendasi terkait itu,” ujarnya kepada wartawan, Kota Serang, Rabu 2 Oktober 2024.
“Kemudian juga soal Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena di Kota Serang itu PSU nya yang paling tinggi se-Provinsi Banten,” sambungnya.
Selain itu, Agus juga mengungkapkan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) juga menjadi indikator kerawanan Pilkada Kota Serang 2024.
“Karena PHPU di kita itu lumayan panjang dan alot, khususnya di pemilihan walikota dan wakil walikota. Dan ini yang menjadi konsen kita bersama-sama,” ucapnya.
Agus lalu menuturkan, wilayah yang rawan soal PSU, dan instansi yang rawan soal netralitas.
“Kalo bicara kecamatan, kemarin saat Pemilu 2024 ada empat kecamatan yang PSU, yaitu Kecamatan Kasemen, Taktakan, Curug, dan Cipocok,” tuturnya.
“Lalu kemudian netralitas ASN ini kan per instansi, ada yang instansi vertikal, dan instansi yang ada di wilayah Pemkot Serang. Seperti Dinas dan kelurahan,” kata Agus menambahkan.
Terakhir, dirinya mengungkapkan beberapa kerawanan Pilkada 2024, berdasarkan tahapan.
“Yang paling rawan ini kan terjadi saat tahapan pungut hitung dan rekapitulasi, karena kecurangan seperti ketidaksesuaian menulis hasil itu rawan terjadi,” jelasnya.
Berikut merupakan 11 indikator kerawanan Pilkada 2024 Kota Serang.
1. Adanya putusan DKPP yang ditujukan kepada jajaran KPU dan/atau Bawaslu :Â 1 putusan di Pilkada 2018.
2. Adanya rekomendasi Bawaslu terkait dengan perubahan suara pada proses rekapitulasi suara : 1 rekomendasi di Pemilu 2024.
3. Adanya rekomendasi Bawaslu terkait netralitas ASN/TNI/POLRI : 1 rekomendasi di Pilkada 2018, dan 5 rekomendasi di Pemilu 2024.
4. Adanya pelanggaran saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada : 4 TPS di Pemilu 2024.
5. Adanya Pemungutan Suara Ulang di Pemilu/Pilkada: 4 TPS di Pemilu 2024.
6. Adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada: 7 TPS di Pemilu 2024.
7. Adanya gugatan atas hasil Pemilu/Pilkada: 1 gugatan di Pilkada 2018, dan 2 gugatan di Pemilu 2024.
8. Adanya keberatan dan atau sengketa proses Pemilu/Pilkada : 1 sengketa di Pilkada 2018, dan 1 sidang administrasi di Pemilu 2024.
9. Adanya politik uang yang dilakukan oleh peserta/tim sukses/tim kampanye Pemilu : 3 kejadian di Pilkada 2018.
10. Adanya peserta pemilu atau calon yang tidak melaporkan dana kampanye : 1 partai politik di Pemilu 2024.
11. Adanya jumlah pemilih tambahan melebihi jumlah surat suara cadangan 2% : 208 TPS di Pemilu 2024. (**)