PATRON.ID – SERANG | Sebanyak 6.284 narapidana (napi) di Banten menerima remisi atau pengurangan hukuman yang diberikan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79. Dari jumlah tersebut, 202 napi dinyatakan bebas hari ini.
Penyerahan remisi napi dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Banten secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, Kota Serang, Sabtu 17 Agustus 2024.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto menyampaikan, pemberian remisi ini dari jumlah total warga binaan sebanyak 9.535 napi di Banten.
“Yang mendapat remisi itu sekitar 6.284 orang dan 202 diantaranya itu bebas. Karena perhitungan pidananya sudah habis, dengan mendapatkan remisi ini bebas,” ujar Dodot kepada patron.id.
Ia menerangkan, alasan memberikan remisi terhadap narapidana lantaran mereka telah menempuh program pembinaan sesuai aturan oleh petugas Kanwil Banten Kemenkumham. Seperti assessment atau penilaian dan tidak melanggar aturan selama di lapas.
“Ada cerita di situ bahwa kalau dia melanggar, itu masuk ke register F. Kalau mereka sudah kena register F wah susah itu dapatnya (remisi). Dia harus mengulang lagi,” jelas Dodot.
“Ketika dia sudah menjalani itu semua sesuai ketentuan regulasi yang ada, maka dia berhak mendapatkan remisi. Ini bukan berarti kita obral,” sambungnya.
Dodot mengungkapkan, pemberian remisi napi yang paling banyak berada di Lapas Pemuda Tangerang.
“Isinya sekarang itu ada 2.940 napi. Sudah pasti dapat remisi banyak. Kalau di sini (Lapas Serang) cuma sekitar 800an,” ungkapnya.
Para napi yang diberikan remisi tahun ini, diharapkan Dodot, bisa menerapkan dan mengembangkan keahlian mereka di luarĀ sehingga pembinaan selama di lapas bisa bermanfaat.
“Kami sangat berharap pembebasan mereka tidak kembali lagi (ke lapas sebagai napi),” katanya.(Red/Roy)